Jakarta: Massa Migrant Care memadati depan Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia. Mereka mengutuk eksekusi mati terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) Muhammad Zaini Misrin di Arab Saudi.
Migrant Care tak sendirian dalam mengutarakan kritiknya. Aksi unjuk rasa ini juga diikuti Serikat Buruh Migran Indonesia, Jaringan Buruh Migran, Human Rights Working Group, dan Komisi Migran Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengatakan ada tiga tuntutan dalam aksi ini. Pertama, pihaknya mengecam dan mengutuk eksekusi hukuman mati terhadap Zaini.
"Eksekusi itu merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling dasar, yaitu hak atas hidup," kata Anis di depan gedung Kedutaan Besar Arab Saudi, Jalan HR Rasuna Said, Setia Budi, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Maret 2018.
Kedua, Anis menuntut pemerintah Indonesia mengeluarkan nota protes diplomatik kepada Kerajaan Arab Saudi. Dia juga ingin Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Muhammad Abdullah di-personanongrata-kan atau dikucilkan.
Pemerintah juga didesak mengerahkan sumber daya politik dan diplomasi untuk mengupayakan pembebasan ratusan buruh migran yang terancam hukuman mati di seluruh dunia. Indonesia juga perlu memoratorium pelaksanaan hukuman mati sebagai komitmen moral menentang vonis itu.
Fitri Lestari, salah satu orator aksi, kecewa dengan sikap Arab Saudi. "Kita sudah dikabarkan berita duka berkali-kali dari awak media, dari Kementerian Luar Negeri, bahwa pekerja migran kita digantung, dibunuh di negara penempatan," teriak dia.
Baca: Moratorium TKI ke Arab Saudi Harus Dilanjutkan
Hukuman mati di Arab Saudi, kata dia, bukanlah yang pertama kali dialami oleh pekerja migran. Massa Migrant Care pun mengutuk dan menolak hukuman mati tersebut.
"Arab Saudi kurang ajar, membunuhi buruh migran. Indonesia jangan diam. Saudi kurang ajar, Indonesia jangan diam. Usir segera kedutaan. Saudi Arabia pembunuh, stop hukuman mati sekarang juga," ungkap Fitri.
Migrant Care menilai Pemerintah Saudi Arabia melanggar prinsip-prinsip tata krama hukum internasional dengan tidak pernah menyampaikan mandatory consular notification. Notifikasi seharusnya diberikan, baik pada saat dimulainya proses peradilan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, juga pada saat eksekusi hukuman mati.
Jakarta: Massa Migrant Care memadati depan Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia. Mereka mengutuk eksekusi mati terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) Muhammad Zaini Misrin di Arab Saudi.
Migrant Care tak sendirian dalam mengutarakan kritiknya. Aksi unjuk rasa ini juga diikuti Serikat Buruh Migran Indonesia, Jaringan Buruh Migran, Human Rights Working Group, dan Komisi Migran Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengatakan ada tiga tuntutan dalam aksi ini. Pertama, pihaknya mengecam dan mengutuk eksekusi hukuman mati terhadap Zaini.
"Eksekusi itu merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling dasar, yaitu hak atas hidup," kata Anis di depan gedung Kedutaan Besar Arab Saudi, Jalan HR Rasuna Said, Setia Budi, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Maret 2018.
Kedua, Anis menuntut pemerintah Indonesia mengeluarkan nota protes diplomatik kepada Kerajaan Arab Saudi. Dia juga ingin Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Muhammad Abdullah di-
personanongrata-kan atau dikucilkan.
Pemerintah juga didesak mengerahkan sumber daya politik dan diplomasi untuk mengupayakan pembebasan ratusan buruh migran yang terancam hukuman mati di seluruh dunia. Indonesia juga perlu memoratorium pelaksanaan hukuman mati sebagai komitmen moral menentang vonis itu.
Fitri Lestari, salah satu orator aksi, kecewa dengan sikap Arab Saudi. "Kita sudah dikabarkan berita duka berkali-kali dari awak media, dari Kementerian Luar Negeri, bahwa pekerja migran kita digantung, dibunuh di negara penempatan," teriak dia.
Baca: Moratorium TKI ke Arab Saudi Harus Dilanjutkan
Hukuman mati di Arab Saudi, kata dia, bukanlah yang pertama kali dialami oleh pekerja migran. Massa Migrant Care pun mengutuk dan menolak hukuman mati tersebut.
"Arab Saudi kurang ajar, membunuhi buruh migran. Indonesia jangan diam. Saudi kurang ajar, Indonesia jangan diam. Usir segera kedutaan. Saudi Arabia pembunuh, stop hukuman mati sekarang juga," ungkap Fitri.
Migrant Care menilai Pemerintah Saudi Arabia melanggar prinsip-prinsip tata krama hukum internasional dengan tidak pernah menyampaikan
mandatory consular notification. Notifikasi seharusnya diberikan, baik pada saat dimulainya proses peradilan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, juga pada saat eksekusi hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)