Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena. Foto: Medcom.id/Al Abrar
Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena. Foto: Medcom.id/Al Abrar

Moratorium TKI ke Arab Saudi Harus Dilanjutkan

Arga sumantri • 20 Maret 2018 08:00
Jakarta: Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena menyesalkan eksekusi mati tanpa pemberitahuan yang dialami tenaga kerja Indonesia (TKI), Muhammad Zaini Misrin. Ia meminta kasus ini menjadi acuan untuk memperpanjang moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi.
 
"Moratorium masih menjadi sikap yang harus terus dilakukan," kata Ermalena kepada Medcom.id, Selasa 20 Maret 2018.
 
Anggota Tim Pengawas TKI itu meminta Kementerian Luar Negeri segera mengambil tindakan. Kemenlu diminta mengklarifikasi kenapa Indonesia tidak diberi informasi tentang eksekusi terhadap Misrin.
 
"Ini bukti bahwa komunikasi tidak jalan," tegasnya.
 
Politikus PPP itu mengatakan, negara punya kewajiban memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI). Tidak terkecuali, WNI yang bermasalah di luar negeri.
 
"Untuk yang punya masalah kita juga punya kewajiban untuk mendampingi," ungkapnya.
 
Indonesia telah menerapkan moratorium pengiriman TKI sejak 2011. Hingga tahun ini, moratorium belum dicabut.
 
Baca: Migrant Care: Arab Saudi Langgar Hukum Internasional
 
Landasan hukum moratorium tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan. Moratorium dilakukan lantaran dinilai belum adanya regulasi tentang perlindungan TKI di negara tujuan.
 
Lewat aturan itu, pengiriman TKI khususnya pekerja sektor pembantu rumah tangga ke seluruh negara kawasan Timur Tengah. Moratorium berlaku antara lain ke Arab Saudi, Bahrain, Aljazair, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Sudan, Oman, Palestina, Qatar, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania.
 
Muhammad Zaini Misrin asal Bangkalan, Jawa Timur, dihukum pancung pada 18 Maret 2018, dengan tuduhan melakukan pembunuhan di Arab Saudi.
 
Zaini divonis hukuman mati pada 17 November 2008. Pria yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi ini dituduh membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy. Zaini ditangkap pada 13 Juli 2004.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan