Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar. Foto: Sigid Kurniawan/Antara.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar. Foto: Sigid Kurniawan/Antara.

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Ngawi

Annisa ayu artanti • 12 Desember 2016 00:32
medcom.id, Jakarta: Detasemen Khusus 88 (Densus 88 Mabes Polri) menangkap terduga teroris di Kabupaten Ngawi, Jawa Tengah. Terduga teroris yang ditangkap yakni bernama Khafidz Fatoni, 22, warga Dusun Gebang RT 002 RW 006, Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Tengah.
 
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat.
 
"Iya, lagi dibawa malam ini ke Jakarta," kata Boy kepada Metrotvnews.com, Minggu (11/12/2016) malam.

Penangkapan ini berlangsung di pinggir jalan Desa Walikukun, tepatnya di Dusun Gebang, Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, sekira pukul 06.00 WIB. Saat itu, Khafidz tengah mengendarai sepeda motor merek Honda Mega Pro warna hitam dengan nomor polisi AE 5863 LO.
 
Baca: Terduga Teroris Bekasi Didikan Bahrun Naim
 
Setelah penangkapan, Khafidz langsung diboyong ke Jakarta sekira pukul 08.00 WIB. Khafidz yang ditangkap diketahui seorang mahasiswa di Solo, Jawa Tengah.
 
Polisi juga langsung memasang garis polisi di tempat tinggal orang tua Khafidz di Dusun Gebang. Pemasangan tersebut dilakukan sembari menunggu kedatangan tim dari Polda Jatim dan Gegana Satuan Brimob Madiun buat menggeledah kediaman orang tua Khafidz tersebut.
 
Baca: Terduga Teroris Bom Bekasi Memiliki Peran Berbeda
 
Kemarin, Densus 88 menangkap empat terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat. Mereka yakni Dian Yulia Novi, Nur Solihin, Agus Supriyadi, S alias Abu Izzah. Keempatnya diketahui tergabung dalam Jamaah Anshar Daulah Khilafah Nusantara (JADKN) yang merupakan sel baru dari jaringan teroris Bahrun Naim.
 
Keempat orang tersebut dijerat Pasal 7 juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan