medcom.id, Jakarta: Empat orang terduga teroris yang ditangkap polisi di Bekasi, Jawa Barat, memiliki peran berbeda. Mereka diketahui tergabung dalam Jamaah Anshar Daulah Khilafah Nusantara (JADKN) yang merupakan sel baru jaringan Bahrun Naim.
Kabag Mitra Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono mengatakan, keempat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing untuk melakukan aksi teror. Pertama, tersangka MNS (Nur Solihin) bertugas untuk membuat sel kecil dari jaringan Bahrun Naim (BN).
"Dia membeli palu 3 kilogram, ikut merakit bom bersama DPO lainnya. Kemudian menerima kiriman dari BN sebanyak dua kali," kata Awi di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Minggu (11/12/2016).
MNS juga mengantarkan bom dari Solo ke Jakarta bersama AS (Agus Supriyadi), untuk diserahkan ke DYN (Dian Yulia Novi). MNS juga memperkenalkan pelaku lainnya pada DYN yang menjadi calon pengantin. "Kemudian (MNS) mencarikan kontrakan di daerah Bintara, Bekasi, untuk DYN," ungkap Awi.
Kedua, AS berperan mengantar bom dari Solo ke Jakarta bersama MNS untuk DYN yang rencananya akan melakukan bom bunuh diri di objek vital di Jakarta Pusat hari ini. "AS menyewakan mobil rental untuk ke Jakarta," ucap Awi.
Ketiga, DYN berperan sebagai calon pengantin yang siap mengorbankan nyawanya. DYN sudah empat hari indekos di Jalan Bintara Jaya VIII, Bekasi, Jawa Barat.
DYN sempat menulis surat wasiat untuk orang tuanya bahwa ia akan melakukan amaliyah. Namun, surat itu keburu disita Tim Densus 88 ketika akan dikirimkan melalui kantor pos di Bintara.
"Kemudian yang bersangkutan juga intensif berkomunikasi dengan BN. Yang bersangkutan juga menerima uang dari BN sebesar Rp1 juta melalui MNS untuk hidup sehari-hari di kontrakan," ujar Awi.
Terakhir, S atau Abu Izzah berperan membantu merakit bom yang dibawa MNS dan AS ke Jakarta. Berbeda dengan ketiga tersangka sebelumnya, S dibekuk di Karanganyar, Jawa Tengah.
"Saat ini mereka diperiksa intensif di Korps Brimob Mabes Polri oleh Tim Densus 88," kata Awi.
Keempat orang tersebut dijerat Pasal 7 juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/VNxJgL8k" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Empat orang terduga teroris yang ditangkap polisi di Bekasi, Jawa Barat, memiliki peran berbeda. Mereka diketahui tergabung dalam Jamaah Anshar Daulah Khilafah Nusantara (JADKN) yang merupakan sel baru jaringan Bahrun Naim.
Kabag Mitra Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono mengatakan, keempat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing untuk melakukan aksi teror. Pertama, tersangka MNS (Nur Solihin) bertugas untuk membuat sel kecil dari jaringan Bahrun Naim (BN).
"Dia membeli palu 3 kilogram, ikut merakit bom bersama DPO lainnya. Kemudian menerima kiriman dari BN sebanyak dua kali," kata Awi di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Minggu (11/12/2016).
MNS juga mengantarkan bom dari Solo ke Jakarta bersama AS (Agus Supriyadi), untuk diserahkan ke DYN (Dian Yulia Novi). MNS juga memperkenalkan pelaku lainnya pada DYN yang menjadi calon pengantin. "Kemudian (MNS) mencarikan kontrakan di daerah Bintara, Bekasi, untuk DYN," ungkap Awi.
Kedua, AS berperan mengantar bom dari Solo ke Jakarta bersama MNS untuk DYN yang rencananya akan melakukan bom bunuh diri di objek vital di Jakarta Pusat hari ini. "AS menyewakan mobil rental untuk ke Jakarta," ucap Awi.
Ketiga, DYN berperan sebagai calon pengantin yang siap mengorbankan nyawanya. DYN sudah empat hari indekos di Jalan Bintara Jaya VIII, Bekasi, Jawa Barat.
DYN sempat menulis surat wasiat untuk orang tuanya bahwa ia akan melakukan amaliyah. Namun, surat itu keburu disita Tim Densus 88 ketika akan dikirimkan melalui kantor pos di Bintara.
"Kemudian yang bersangkutan juga intensif berkomunikasi dengan BN. Yang bersangkutan juga menerima uang dari BN sebesar Rp1 juta melalui MNS untuk hidup sehari-hari di kontrakan," ujar Awi.
Terakhir, S atau Abu Izzah berperan membantu merakit bom yang dibawa MNS dan AS ke Jakarta. Berbeda dengan ketiga tersangka sebelumnya, S dibekuk di Karanganyar, Jawa Tengah.
"Saat ini mereka diperiksa intensif di Korps Brimob Mabes Polri oleh Tim Densus 88," kata Awi.
Keempat orang tersebut dijerat Pasal 7 juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)