Jakarta: Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM menggandeng Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menyelenggarakan pelatihan dasar kurator bagi pegawai Balai Harta Peninggalan (BHP) dan pegawai di lingkungan Ditjen AHU.
Plh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Sri Yuliani mengatakan, pelatihan bagi kurator negara ini punya tujuan untuk memberikan pembekalan ilmu dasar dan proses pengurusan serta pemberesan harta pailit. Selain itu, melalui pelatihan ini, para kurator BHP dapat menambah pengetahuan yang menjadi bekal bagi fungsional kurator keperdataan dalam praktik di lapangan.
"Kurator dan pengurus, merupakan key players dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit maupun PKPU. Oleh karena pentingnya peran kurator dan pengurus dalam kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," kata Sri saat di Jakarta, Senin, 28 November 2022.
Sri menegaskan kurator dan pengurus dituntut memiliki beragam kemampuan, profesionalisme dan menjaga netralitas (independen) dalam melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit dan PKPU.
"Maka tentu saja supaya memiliki keahlian khusus sebagaimana yang dimiliki oleh Kurator lain (swasta) maka pelatihan ini menjadi kesempatan yang sangat baik untuk diikuti, tidak boleh disia-siakan agar menjadi modal pengetahuan ketika BHP ditunjuk sebagai kurator maupun pengurus," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating, mengatakan, pelatihan ini merupakan fase lanjutan dari kegiatan yang pernah dilakukan oleh Ditjen AHU sebelumnya yang mana menitikberatkan kualitas dan profesionalitas.
"Kami percaya kurator negara (BHP) sudah memahami semua materi yang akan disajikan pada kegiatan ini, namun perlu adanya pendalaman dan persamaan persepsi antara kurator negara (BHP) dan kurator swasta (AKPI) agar lebih profesional menjadi kurator dan pengurus yang berkemampuan tinggi dalam ilmu dan etika," kata Imran.
Imran mengingatkan profesionalitas dan etika sangat penting untuk menopang para anggota dan kurator dalam melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Imran juga menyampaikan apresiasinya pada Ditjen AHU yang mempercayakan pelatihan ini pada AKPI.
Dia berharap, pelatihan ini melahirkan para kurator dan pengurus yang kompeten dengan profesinya serta menjunjung tinggi etika.
"Dengan materi-materi yang disampaikan kami berharap peserta dapat lebih memahami fungsi dan tugas sebagai kurator dengan baik," pungkas Imran.
Jakarta: Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU)
Kementerian Hukum dan HAM menggandeng Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menyelenggarakan pelatihan dasar kurator bagi pegawai Balai Harta Peninggalan (BHP) dan pegawai di lingkungan Ditjen AHU.
Plh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Sri Yuliani mengatakan, pelatihan bagi kurator negara ini punya tujuan untuk memberikan pembekalan ilmu dasar dan proses pengurusan serta pemberesan harta pailit. Selain itu, melalui pelatihan ini, para
kurator BHP dapat menambah pengetahuan yang menjadi bekal bagi fungsional kurator keperdataan dalam praktik di lapangan.
"Kurator dan pengurus, merupakan
key players dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit maupun PKPU. Oleh karena pentingnya peran kurator dan pengurus dalam kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," kata Sri saat di Jakarta, Senin, 28 November 2022.
Sri menegaskan kurator dan pengurus dituntut memiliki beragam kemampuan, profesionalisme dan menjaga netralitas (independen) dalam melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit dan PKPU.
"Maka tentu saja supaya memiliki keahlian khusus sebagaimana yang dimiliki oleh Kurator lain (swasta) maka pelatihan ini menjadi kesempatan yang sangat baik untuk diikuti, tidak boleh disia-siakan agar menjadi modal pengetahuan ketika BHP ditunjuk sebagai kurator maupun pengurus," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating, mengatakan, pelatihan ini merupakan fase lanjutan dari kegiatan yang pernah dilakukan oleh Ditjen AHU sebelumnya yang mana menitikberatkan kualitas dan profesionalitas.
"Kami percaya kurator negara (BHP) sudah memahami semua materi yang akan disajikan pada kegiatan ini, namun perlu adanya pendalaman dan persamaan persepsi antara kurator negara (BHP) dan kurator swasta (AKPI) agar lebih profesional menjadi kurator dan pengurus yang berkemampuan tinggi dalam ilmu dan etika," kata Imran.
Imran mengingatkan profesionalitas dan etika sangat penting untuk menopang para anggota dan kurator dalam melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Imran juga menyampaikan apresiasinya pada Ditjen AHU yang mempercayakan pelatihan ini pada AKPI.
Dia berharap, pelatihan ini melahirkan para kurator dan pengurus yang kompeten dengan profesinya serta menjunjung tinggi etika.
"Dengan materi-materi yang disampaikan kami berharap peserta dapat lebih memahami fungsi dan tugas sebagai kurator dengan baik," pungkas Imran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)