"Artinya, masih ada sekitar 43,76 persen masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp120 triliun," kata Rivan dalam Focus Group Discussion (FGD) implementasi Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 bersama Tim Pembina Samsat se-Jawa di Jakarta dikutip melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Januari 2023.
Persentase masyarakat yang membayar pajak dinilai juga tumbuh. Kondisi itu dipengaruhi kebijakan pemerintah daerah yang sejatinya telah memberikan relaksasi penghapusan denda pajak. Pemerintah daerah juga menggratiskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas kepemilikan kedua.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Periode relaksasi memberikan pertumbuhan transaksi lebih tinggi dibanding penerimaan selama satu tahun," ujar Rivan.
Rivan mengatakan pihaknya juga tengah mengupayakan implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 pada 2023. Beleid itu terkait data kendaraan dapat dihapuskan bila pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan selama dua tahun setelah habis masa berlakunya.
Baca: Polri Terus Dorong Publik Patuh Bayar Pajak Kendaraan, Ini Alasannya |
Implementasi aturan itu disebut membutuhkan road map lanjutan seperti penataan data para pemilik kendaraan bermotor. "Tentu diperlukan juga penataan data yang baik melalui penerapan single data," ucap Rivan.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengatakan pihaknya juga tengah fokus dalam memaksimalkan validasi data pemilik kendaraan bermotor. Dia menuturkan data yang valid bukan saja penting bagi Polri, tetapi juga dimafaatkan untuk lembaga lain.
"Kemudahan membayar pajak tentu harus dikedepankan. Implementasi peraturan ini
memang telah diamanatkan undang-undang untuk taat membayar pajak. Sehingga, kita akan menghapus barang yang memang sudah tidak ada catatan di negara," kata Firman.