Ilustrasi penumpang di Bandara. foto: Medcom.id/Hendrik
Ilustrasi penumpang di Bandara. foto: Medcom.id/Hendrik

Kemenhub Terbitkan Aturan Pemangkasan Masa Karantina PPLN

Insi Nantika Jelita • 07 Maret 2022 10:40
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan pemangkasan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang memasuki Indonesia menjadi tiga hari. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
 
"Hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 20/2022 adalah masa karantina menjadi 7 x 24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama, dan 3 x 24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Maret 2022.
 
Aturan itu diterapkan bagi PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri. Antara lain, Bandara Soekarno-Hatta, Banten; Juanda, Jawa Timur; I Gusti Ngurah Rai, Bali; dan Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang. Kemudian, Bandara Sam Ratulangi, Manado, dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

"Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, harus dengan mekanisme sistem bubble," jelas dia.
 
Baca: Arab Saudi Hapus Kewajiban PCR dan Karantina, Kebijakan Umrah Segera Disesuaikan
 
Ketentuan lain yang harus dipenuhi PPLN, khususnya warga negara asing (WNA), menunjukkan bukti konfirmasi booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia. Lalu, melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan. 
 
"Bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai USD25 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan covid-19 juga dilampirkan," ujarnya.
 
PPLN juga harus melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) kedua. Hasilnya wajib dilaporkan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di wilayah masing-masing. 
 
Mekanisme laporan hasil PCR, pada hari ke-6 untuk PPLN yang melakukan karantina tujuh hari. Sedangkan, dilaporkan hari ke-3 bagi PPLN yang karantina dengan durasi tiga hari.
 
Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) PPLN dengan keadaan mendesak. Misalnya, kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus disertai surat keterangan dokter dan mengalami kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
 
"Namun demikian, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR, pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri," ungkap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan