medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung Turki, Halil Yilmaz, dan sejumlah jajarannya menyambangi Kejaksaan Agung. Dalam kunjungan tersebut, Jaksa Agung M Prasetyo meminta perhatian Turki terkait warga negara Indonesia (WNI) yang banyak bergabung dengan ISIS.
"Saya meminta perhatian dari Pemerintah Turki melalui jaksa agungnya untuk menyimak dan mencermati adanya indikasi rekruitmen ISIS atas WNI," kata Prasetyo usai bertemu Jaksa Agung Turki di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (24/5/2016).
Setidaknya, kata Prasetyo, ada dua kasus menonjol soal WNI yang bergabung dengan ISIS di Turki. Salah satunya, kasus 16 orang yang berhasil dicegah Pemerintah Turki.
Tahun lalu, sebanyak 16 WNI tertangkap saat hendak menyeberang ke Suriah melalui perbatasan Turki untuk berjuang bersama ISIS. Mereka sempat menolak dipulangkan ke Indonesia, karena mengaku telah menjual seluruh hartanya untuk biaya perjalanan dan hidup di Suriah.
(Baca: 14 WNI Diduga ISIS Gagal Terbang Ke Suriah)
"Ya kita minta perhatian saja. Kami sampaikan, bahwa UU terorisme kita belum sampai sana. Sekarang, kita sedang merevisi UU terorisme supaya kegiatan seperti itu bisa dijangkau dengan UU yang baru," kata Prasetyo.
Pertemuan dengan sejumlah pejabat dari Kejaksaan Agung Turki juga membahas peningkatan kerja sama dua negara. Kerja sama yang ditawarkan yaitu kerja sama informasi di bidang pendidikan dan pengalaman menangani kejahatan di masing-masing negara.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung Turki, Halil Yilmaz, dan sejumlah jajarannya menyambangi Kejaksaan Agung. Dalam kunjungan tersebut, Jaksa Agung M Prasetyo meminta perhatian Turki terkait warga negara Indonesia (WNI) yang banyak bergabung dengan ISIS.
"Saya meminta perhatian dari Pemerintah Turki melalui jaksa agungnya untuk menyimak dan mencermati adanya indikasi rekruitmen ISIS atas WNI," kata Prasetyo usai bertemu Jaksa Agung Turki di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (24/5/2016).
Setidaknya, kata Prasetyo, ada dua kasus menonjol soal WNI yang bergabung dengan ISIS di Turki. Salah satunya, kasus 16 orang yang berhasil dicegah Pemerintah Turki.
Tahun lalu, sebanyak 16 WNI tertangkap saat hendak menyeberang ke Suriah melalui perbatasan Turki untuk berjuang bersama ISIS. Mereka sempat menolak dipulangkan ke Indonesia, karena mengaku telah menjual seluruh hartanya untuk biaya perjalanan dan hidup di Suriah.
(Baca: 14 WNI Diduga ISIS Gagal Terbang Ke Suriah)
"Ya kita minta perhatian saja. Kami sampaikan, bahwa UU terorisme kita belum sampai sana. Sekarang, kita sedang merevisi UU terorisme supaya kegiatan seperti itu bisa dijangkau dengan UU yang baru," kata Prasetyo.
Pertemuan dengan sejumlah pejabat dari Kejaksaan Agung Turki juga membahas peningkatan kerja sama dua negara. Kerja sama yang ditawarkan yaitu kerja sama informasi di bidang pendidikan dan pengalaman menangani kejahatan di masing-masing negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)