Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil. Foto: Medcom.id/Surya Perkasa
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil. Foto: Medcom.id/Surya Perkasa

Mafia Diduga Catut Sertifikat Keluarga Dino Patti Djalal Pakai KTP Lama

Insi Nantika Jelita • 11 Februari 2021 20:58
Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menduga orang yang merebut sertifikat tanah milik keluarga eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal memakai modus catut nama dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) model lama. Proses peralihan oleh pelaku mafia itu berjalan lancar karena sertifikat yang diajukan ke kantor BPN asli.
 
"Dari segi administrasi hukum tanah kelihatannya semuanya oke, semua persyaratan ada, ada AJB (akta jual beli), ada pengecekan, dicek kantor BPN. Sehingga BPN tidak bisa mengetahui akte jual beli itu adalah orang yang tidak berhak," ujar Sofyan dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 11 Februari 2021.
 
Sofyan mengatakan mafia itu memalsukan KTP yang merugikan ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal. Sertifikat rumah Zurni yang berada di Executive Paradise, Antasari, Jakarta Selatan, beralih menjadi nama orang lain.

"Jadi masalahnya tadi memang penjahat itu benar memalsukan KTP. Ganti foto dan ini bukan KTP elektronik. Jadi memang yang diganti itu KTP lama, bukan KTP elektronik. Sehingga BPN kok bisa mengalihkan, karena menurut persyaratan itu dianggap BPN lengkap," jelas Sofyan.
 
Sofyan membenarkan pernyataan Dino Patti Djalal yang menyebut orang tuanya tidak pernah datang ke kantor BPN. Dia juga mengakui aksi pencurian sertifikat tanah itu dikerjakan orang yang memalsukan KTP.
 
"Kalau ada statement Pak Dino bahwa orang tua beliau tidak pernah ke BPN, memang betul. Tapi surat-surat yang disampaikan ke BPN, BPN tidak bisa membuktikan bahwa itu bukan dari KTP yang sebenarnya," ujar Sofyan.
 
Baca: Kementerian ATR Bakal Investigasi PPAT Terkait Kasus Dino Patti Djalal
 
Subdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku mafia sertifikat tanah yang merugikan ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal. Pelaku yakni Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, dan Ferry.
 
Ketiga orang itu sudah berada di rutan Polda Metro Jaya dan LP Cipinang. Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau pencucian uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan