Ilustrasi. Foto: MI/Agus Utantoro
Ilustrasi. Foto: MI/Agus Utantoro

Terbongkar! Begini Modus Pihak Tempat Wisata Kelabui Sistem PeduliLindungi

Sri Yanti Nainggolan • 26 Oktober 2021 14:37
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyrakata (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan modus pelanggaran penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Modus ini dilakukan oleh pihak pengelola tempat wisata dan restoran.
 
"Kami melakukan identifikasi di lapangan dan ditemukan hanya satu orang atau perwakilan dari kelompok yang diharuskan untuk melakukan scanning QR code agar kapasitas tempat wisata tidak cepat penuh. Ini perlu diwaspadai karena kita jangan bohongi diri kita sendiri," beber Luhut dikutip dari Antara, Selasa, 26 Oktober 2021. 
 
Hingga saat ini, aplikasi PeduliLindungi telah digunakan sebanyak 121,3 juta kali. Pemerintah menekankan PeduliLindungi menjadi salah satu alat untuk mengendalikan pandemi di tengah peningkatan mobilitas dan harus terus masif dipromosikan serta digunakan.

Pengunjung dilarang ambil foto atau visual

Selain pelanggaran PeduliLindungi, Luhut juga mengungkapkan masih ada pelanggaran soal penyesuaian level di sejumlah wilayah. Misalnya masih ada bar dan klub malam yang beroperasi tanpa memperhatikan protokol kesehatan yang ada.

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan/Tangkapan layar YouTube

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan/Tangkapan layar YouTube


Di beberapa bar, bahkan para pengunjung tidak diperbolehkan untuk mengambil gambar dan video untuk meminimalisir kemungkinan terekspos media.
 
"Di Bali kelihatan banyak sekali. Saya mohon Pemda Bali juga perhatikan ini," saran Luhut. 
 
Luhut juga menegaskan perlunya pengawasan lebih lanjut di setiap tempat transit/transportasi. Pasalnya, masih terdapat beberapa tempat istirahat dan tempat lain yang tidak memaksa pengunjung untuk melakukan scanning barcode PeduliLindungi.

Syarat masuk objek wisata di wilayah PPKM level 2

Pemerintah memperbolehkan objek wisata dibuka di wilayah PPKM level 2. Bahkan anak di bawah 12 tahun juga sudah bisa mengunjungi tempat wisata. 
 
"Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua," tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 19 Oktober 2021.
 
Baca: Anak di Bawah 12 Tahun Diizinkan ke Tempat Wisata, Ini Syaratnya
 
Inmendagri itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 18 Oktober 2021. Regulasi itu mengatur fasilitas umum (meliputi) area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lain diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung.
 
Pengunjung dewasa dan pegawai tempat wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Penggunaan aplikasi ini untuk skrining kesehatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan