Jakarta: Anak di bawah 12 tahun boleh mengunjungi tempat wisata di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Namun, ada persyaratan yang harus dipatuhi, salah satunya wajib didampingi orang tua.
"Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua," tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 19 Oktober 2021.
Inmendagri itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 18 Oktober 2021. Regulasi itu mengatur fasilitas umum (meliputi) area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lain diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung.
Baca: 55 Kabupaten/Kota Berstatus PPKM Level 2, Ini Detailnya
Pengunjung dewasa dan pegawai tempat wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Penggunaan aplikasi ini untuk skrining kesehatan.
Baca: PPKM Level 2, Objek Wisata di Klaten Dibuka Terbatas
Aplikasi PeduliLindungi juga digunakan untuk menekankan mobilitas di lokasi tempat wisata. Polisi tetap menerapkan kebijakan ganjil genap yang berlaku mulai pukul 12.00-18.00 waktu setempat setiap Jumat-Minggu.
Berikut 55 kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 2:
1. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
Kota Tangerang
Kota Tangerang Selatan
3. Jawa Barat
Kota Sukabumi
Kota Cirebon
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kota Depok
Kota Cimahi
Kabupaten Karawang
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Sumedang
4. Jawa Tengah
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Sragen
Kota Surakarta
Kota Salatiga
Kota Magelang
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kendal
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Semarang
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Demak
5. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulon Progo
Kabupaten Gunungkidul
6. Jawa Timur
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Madiun
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Batu
Kabupaten Jombang
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
7. Bali
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar.
Informasi seputar kebijakan PPKM akan terus diperbaharui di Kanal Nasional Medcom.id. Klik di sini untuk mengetahui perkembangan informasinya.
Jakarta: Anak di bawah 12 tahun boleh mengunjungi tempat
wisata di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 2. Namun, ada persyaratan yang harus dipatuhi, salah satunya wajib didampingi orang tua.
"Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua," tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1
Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, seperti dikutip
Medcom.id, Selasa, 19 Oktober 2021.
Inmendagri itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 18 Oktober 2021. Regulasi itu mengatur fasilitas umum (meliputi) area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lain diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung.
Baca:
55 Kabupaten/Kota Berstatus PPKM Level 2, Ini Detailnya
Pengunjung dewasa dan pegawai tempat wisata wajib menggunakan aplikasi
PeduliLindungi. Penggunaan aplikasi ini untuk skrining kesehatan.
Baca:
PPKM Level 2, Objek Wisata di Klaten Dibuka Terbatas
Aplikasi PeduliLindungi juga digunakan untuk menekankan mobilitas di lokasi tempat wisata. Polisi tetap menerapkan kebijakan ganjil genap yang berlaku mulai pukul 12.00-18.00 waktu setempat setiap Jumat-Minggu.
Berikut 55 kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 2:
1. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
3. Jawa Barat
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Sumedang
4. Jawa Tengah
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Demak
5. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulon Progo
- Kabupaten Gunungkidul
6. Jawa Timur
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Batu
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
7. Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar.
Informasi seputar kebijakan PPKM akan terus diperbaharui di
Kanal Nasional Medcom.id. Klik di
sini untuk mengetahui perkembangan informasinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)