Klaten: Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, resmi mengizinkan objek wisata beroperasi selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Objek wisata diizinkan beroperasi itu tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) Klaten No 19/2021 tentang PPKM level 2 yang diberlakukan mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.
"Objek wisata sudah resmi diizinkan dibuka selama PPKM level 2. Tetapi, jam beroperasi masih ada pembatasan," ujar Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19, Ronny Roekmito, Rabu, 6 Oktober 2021.
Dalam Inbup No 19/2021 disebutkan, jam beroperasi objek wisata maksimal sampai pukul 16.00 WIB. Pengunjung pun masih dibatasi paling lama dua jam berada di objek wisata.
Baca juga: Pemprov Sumsel Support Penuh Altet Berlaga di PON Papua
Selain itu, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas, anak di bawah 12 tahun dilarang masuk, dan wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi atau sertifikat vaksin.
"Sebagaimana diketahui, Inbup Klaten No 19/2021 diterbitkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait perpanjangan PPKM," kata dia.
Berdasarkan data di Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten, bahwa di Kabupaten Klaten ada 61 objek wisata yang banyak dikunjungi masyarakat. (Djoko Sardjono)
Klaten: Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, resmi mengizinkan objek wisata beroperasi selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) level 2.
Objek wisata diizinkan beroperasi itu tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) Klaten No 19/2021 tentang PPKM level 2 yang diberlakukan mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.
"Objek wisata sudah resmi diizinkan dibuka selama PPKM level 2. Tetapi, jam beroperasi masih ada pembatasan," ujar Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19, Ronny Roekmito, Rabu, 6 Oktober 2021.
Dalam Inbup No 19/2021 disebutkan, jam beroperasi objek wisata maksimal sampai pukul 16.00 WIB. Pengunjung pun masih dibatasi paling lama dua jam berada di objek wisata.
Baca juga:
Pemprov Sumsel Support Penuh Altet Berlaga di PON Papua
Selain itu, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas, anak di bawah 12 tahun dilarang masuk, dan wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi atau sertifikat vaksin.
"Sebagaimana diketahui, Inbup Klaten No 19/2021 diterbitkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait perpanjangan PPKM," kata dia.
Berdasarkan data di Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten, bahwa di Kabupaten Klaten ada 61 objek wisata yang banyak dikunjungi masyarakat. (Djoko Sardjono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)