Jakarta: Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Aan Kurnia menegaskan situasi di Laut Natuna Utara aman. Nelayan diminta tak khawatir.
"(Situasi) tetap aman terkendali serta nelayan dapat tetap beraktivitas sebagaimana biasanya," kata Aan dilansir dari Media Indonesia, Jakarta, Minggu, 19 September 2021.
Ribuan kapal asing dan kapal perang negara lain disebut tengah melakukan kegiatan freedom of navigation dengan memasuki wilayah laut Indonesia secara leluasa. Para nelayan tanah air pun meminta pemerintah turun tangan untuk memberikan rasa aman.
Aan menjelaskan hak freedom of navigation tercantum dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Keberadaan kapal asing masih dalam pengawasan Bakamla dan TNI Angkatan Laut (AL).
"Nelayan kita diganggu atau tidak? Tapi kita justru ingin nelayan-nelayan kita yang terganggu melapor ke TNI AL atau pun ke Bakamla," kata Aan dalam tayangan Primetime News Metro TV pada Kamis, 16 September 2021.
Aan menyampaikan Indonesia meratifikasi aturan United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS). Aturan ini mengizinkan sejumlah kapal asing melintas di wilayah laut Indonesia selama tidak mengganggu aktivitas.
Baca: Ini Saran Pakar Soal Polemik Hak Berdaulat Nelayan di Natuna Utara
"Kita punya hak berdaulat di ZEE atau di landas kontinen, kalau kita masuk ke ZEE Tiongkok juga boleh saja dan tidak dilarang selama tidak mengganggu aktivitas mereka," jelas Aan.
Bakamla bersama TNI AL tak henti melakukan patroli dan membayangi sejumlah kapal asing yang melintas. Hak freedom of navigation ini pun disebut berlaku bagi berbagai kapal pengguna laut, termasuk Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok.
"Kita sudah berhubungan dengan kapal perang Tiongkok ini, memang mereka menyatakan sedang melaksanakan freedom of navigation. Begitupun kapal Amerika Serikat,” terangnya.
Jakarta: Kepala Badan Keamanan Laut
(Bakamla) Laksdya TNI Aan Kurnia menegaskan situasi di Laut Natuna Utara aman.
Nelayan diminta tak khawatir.
"(Situasi) tetap aman terkendali serta nelayan dapat tetap beraktivitas sebagaimana biasanya," kata Aan dilansir dari
Media Indonesia, Jakarta, Minggu, 19 September 2021.
Ribuan
kapal asing dan kapal perang negara lain disebut tengah melakukan kegiatan
freedom of navigation dengan memasuki wilayah laut Indonesia secara leluasa. Para nelayan tanah air pun meminta pemerintah turun tangan untuk memberikan rasa aman.
Aan menjelaskan hak
freedom of navigation tercantum dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Keberadaan kapal asing masih dalam pengawasan Bakamla dan TNI Angkatan Laut (AL).
"Nelayan kita diganggu atau tidak? Tapi kita justru ingin nelayan-nelayan kita yang terganggu melapor ke TNI AL atau pun ke Bakamla," kata Aan dalam tayangan Primetime News Metro TV pada Kamis, 16 September 2021.
Aan menyampaikan Indonesia meratifikasi aturan United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS). Aturan ini mengizinkan sejumlah kapal asing melintas di wilayah laut Indonesia selama tidak mengganggu aktivitas.
Baca:
Ini Saran Pakar Soal Polemik Hak Berdaulat Nelayan di Natuna Utara
"Kita punya hak berdaulat di ZEE atau di landas kontinen, kalau kita masuk ke ZEE Tiongkok juga boleh saja dan tidak dilarang selama tidak mengganggu aktivitas mereka," jelas Aan.
Bakamla bersama TNI AL tak henti melakukan patroli dan membayangi sejumlah kapal asing yang melintas. Hak
freedom of navigation ini pun disebut berlaku bagi berbagai kapal pengguna laut, termasuk Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok.
"Kita sudah berhubungan dengan kapal perang Tiongkok ini, memang mereka menyatakan sedang melaksanakan freedom of navigation. Begitupun kapal Amerika Serikat,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)