WNI yang tidak memiliki KTP akan menghadapi kesulitan untuk mengakses berbagai pelayanan publik, seperti yang disebutkan sebelumnya. Oleh karena itu, segera lakukan pengurusan jika KTP Sobat Medcom hilang.
Mengurus kehilangan KTP dapat dilakukan secara online maupun offline tanpa surat pengantar. Lebih lengkapnya, berikut ini langkah-langkah mengurus KTP yang hilang atau rusak tanpa surat pengantar:
Baca juga: Tak Perlu Bingung, Ini Syarat dan Cara Pindah KTP via Online dan Offline |
Cara Mengurus KTP Hilang secara Online
Beberapa dokumen perlu disiapkan untuk mengurus KTP yang hilang, yakni scan atau foto Kartu Keluarga (KK) dan surat kehilangan dari kantor kepolisian. Jika sudah dipenuhi, ikuti langkah berikut ini:1. Kunjungi laman resmi Dukcapil di wilayah tempat tinggal
2. Lakukan pendaftaran
3. Isi formulir yang diminta
4. Unggah dokumen persyaratan
5. Tunggu proses pengajuan KTP baru
6. Kantor Dukcapil akan mengirimkan pemberitahuan apabila KTP yang baru sudah jadi agar dapat diambil oleh pemohon
7. Syarat mengambil KTP baru karena kehilangan adalah membawa KK dan surat kehilangan asli dari kepolisian.
Baca juga: Begini Cara Mengurus KTP Hilang Terbaru 2024, Bisa Online dan Offline |
Cara Mengurus KTP Hilang secara Offline
Pengajuan penerbitan KTP baru juga bisa dilakukan di kantor Dukcapil. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pemohon yang ingin mengajukan penerbitan KTP baru karena hilang tidak perlu membawa surat pengantar dari RT atau RW.Sobat Medcom cukup membawa surat kehilangan dari kantor kepolisian. Jika sudah, pemohon diharapkan langsung datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja, lalu Isi formulir F-1.02 (formulir yang digunakan dalam pelayanan permohonan dokumen kependudukan di Indonesia).
Lampirkan lah surat kehilangan dari polisi kepada petugas Dukcapil. Setelahnya, pemohon hanya perlu menunggu beberapa saat sampai KTP yang baru selesai diterbitkan. Mudah sekali cara pengajuan KTP baru karena kehilangan, bukan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id