Irjen Pol Boy Rafli Amar (Foto:Antara/Sigid Kurniawan)
Irjen Pol Boy Rafli Amar (Foto:Antara/Sigid Kurniawan)

Penunjukan Kepala BNPT Tak Mungkin Tanpa Persetujuan Presiden

Intan Yunelia • 04 Mei 2020 12:31
Jakarta: Penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menuai polemik. Polri dianggap melampui kewenangan menunjuk kepala BNPT.
 
Anggota Komisi Hukum dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil mengatakan pengangkatan Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT sudah sesuai prosedur. Pengangkatan mantan Kapolda Papua dan Banten itu tidak mungkin tanpa persetujuan Presiden. Terlebih, BNPT merupakan lembaga yang langsung berada di bawah Presiden. 
 
"Mana mungkin Kapolri berani melampaui kewenangannya atau memojokkan Presiden soal pengangkatan Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT. Kalau Kapolri berani melangkahi Presiden, itu namanya bunuh diri," kata Nasir Djamil dalam keterangan pers, Senin, 4 Mei 2020.

Lebih lanjut Nasir menjelaskan nama Boy Rafli Amar tentunya sudah ada di meja Presiden sebelum diangkat menjadi kepala BNPT. Kapolri pun sudah menyiapkan nama cadangan jika Presiden menolak nama Boy Rafli. Surat telegram Kapolri itu mendapatkan lampu hijau dari istana. 
 
"Pihak yang menuduh Kapolri melampaui kewenangannya dan ingin memojokkan Presiden dengan pengangkatan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT, tampaknya kurang memahami bagaimana hubungan kerja dan komunikasi Kapolri dan Presiden," ujar Nasir.
 
Penunjukan Boy Rafli Amar ini dilakukan untuk mengganti Komjen Suhardi Alius. Selama empat tahun menjabat, kinerja Suhardi cemerlang. Salah satu torehan prestasinya ialah Revisi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. 
 
"Pak Suhardi boleh dibilang sukses. Oleh karena itu Pak Boy Rafli diharapkan bisa mempertahankan dan meningkatkan cerita sukses yang telah dilakukan Pak Suhardi," kata Nasir.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan