Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi. Foto: Medcom.id/Intan Yunelia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi. Foto: Medcom.id/Intan Yunelia.

3 Aplikasi Kemenhub untuk Urus Tilang hingga Perizinan

Intan Yunelia • 04 Maret 2018 18:18
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan aplikasi e-tilang, e-ticketing, dan sistem penertiban izin online angkutan dan multimoda (spionam). Aplikasi ini akan mempersingkat waktu masyarakat dalam mengurus administrasi.
 
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan aplikasi ini dikembangkan bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Alfamart, Alfamidi, dan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Program ini diharapkan meningkatkan daya saing Indonesia di dunia Internasional.
 
E-ticketing dibuat agar masyarakat tidak harus datang ke terminal bisa langsung beli tiket, ke mana jurusannya, dan memilih tempat duduk,” kata Budi dalam diskusi soal perbaikan angkutan bus di Indonesia, di Jakarta Convention Center (JCC), di Jalan Gatot Subroto, Minggu, 4 Maret 2018.

Menurut dia, masyarakat kerap terkendala soal waktu dan tenaga saat membeli tiket. Sekarang, publik bisa memesan secara daring melalui gawai atau melalui Alfamart dan Alfamidi terdekat.
 
Baca: Cegah Korupsi, Pemerintah Luncurkan Aplikasi e-Tilang
 
Sementara itu, e-tilang akan membantu masyarakat ketika melanggar lalu lintas. Mengurus tilang biasanya membutuhkan waktu yang lama hingga harus duduk di kursi pengadilan. 
 
“Sekarang tidak perlu ke pengadilan untuk mengikuti sidang. Namun, hanya lewat pembayaran bank atau m-banking,” jelas Budi.
 
Di sisi lain, spionam memberikan kemudahan bagi angkutan umum dalam melakukan perngurusan izin. Operator angkutan umum tidak perlu lagi mengurus ke kantor pelayanan Kemenhub, tetapi melalui aplikasi spionam.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan