Jakarta: Pemerintah memperketat kesempatan korupsi saat proses tilang dengan meluncurkan aplikasi e-tilang. Aplikasi berbasis Android ini akan mempermudah masyarakat mengurus tilang tanpa pergi ke pengadilan. Publik cukup membayar tilang melalui bank atau m-banking.
"Dengan cara seperti ini uang itu bisa ke mana-mana. Tapi dengan cara ini (e-tilang) uang itu bisa dipastikan ke tempat yang benar," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam peluncuran aplikasi online Spionam, e-tilang, dan e-ticketing di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu 4 Maret 2018.
Budi menjelaskan cara ini sudah disosialisasikan kepada kepolisian dan pengadilan sehingga bisa diterapkan secepatnya. DKI Jakarta akan menjadi wilayah pertama yang menerapkan e-tilang disusul dengan kota-kota besar lainnya.
"Mulai hari ini kita lakukan. Tapi bertahap di beberapa tempat," ucap Budi.
Baca: Penerapan e-Tilang Belum Bisa Diwujudkan
Untuk penerapan di seluruh Indonesia, Budi berharap dapat dilakukan satu tahun mendatang. Saat ini, daerah-daerah masih dalam tahap sosialisasi terlebih dahulu.
E-tilang diluncurkan bersamaan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). MoU itu mengenai penyediaan dan pemanfaatan jasa layanan perbankan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Direktur Utama BRI Suprajarto mengatakan selain memberikan fasilitas layanan perbankan di lingkup kementerian, pihaknya mendukung upaya kementerian dan lembaga dalam memberikan pelayanan publik. "E-tilang denda bisa lebih struktur untuk kemudian berkontribusi bagi pendapatan negara," pungkas Suprajarto.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/0k8LoeLk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Pemerintah memperketat kesempatan korupsi saat proses tilang dengan meluncurkan aplikasi e-tilang. Aplikasi berbasis Android ini akan mempermudah masyarakat mengurus tilang tanpa pergi ke pengadilan. Publik cukup membayar tilang melalui bank atau m-banking.
"Dengan cara seperti ini uang itu bisa ke mana-mana. Tapi dengan cara ini (e-tilang) uang itu bisa dipastikan ke tempat yang benar," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam peluncuran aplikasi online Spionam, e-tilang, dan e-ticketing di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu 4 Maret 2018.
Budi menjelaskan cara ini sudah disosialisasikan kepada kepolisian dan pengadilan sehingga bisa diterapkan secepatnya. DKI Jakarta akan menjadi wilayah pertama yang menerapkan e-tilang disusul dengan kota-kota besar lainnya.
"Mulai hari ini kita lakukan. Tapi bertahap di beberapa tempat," ucap Budi.
Baca: Penerapan e-Tilang Belum Bisa Diwujudkan
Untuk penerapan di seluruh Indonesia, Budi berharap dapat dilakukan satu tahun mendatang. Saat ini, daerah-daerah masih dalam tahap sosialisasi terlebih dahulu.
E-tilang diluncurkan bersamaan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). MoU itu mengenai penyediaan dan pemanfaatan jasa layanan perbankan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Direktur Utama BRI Suprajarto mengatakan selain memberikan fasilitas layanan perbankan di lingkup kementerian, pihaknya mendukung upaya kementerian dan lembaga dalam memberikan pelayanan publik. "E-tilang denda bisa lebih struktur untuk kemudian berkontribusi bagi pendapatan negara," pungkas Suprajarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)