Tangkapan layar Metro TV
Tangkapan layar Metro TV

Ini Alasan Pemerintah Terus Menekan Harga Tes PCR

MetroTV • 02 November 2021 11:45
Jakarta: Pemerintah membeberkan alasan kenapa harga tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR) terus ditekan. Tidak lain karena ingin rakyat mendapatkan layanan dengan harga yang wajar.
 
"Evaluasi penyesuaian harga pemeriksaan PCR tentunya untuk kepentingan rakyat agar mendapatkan harga sesuai kewajarannya," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, Senin, 1 November 2021.
 
Sebelumnya, pemerintah mengatur ulang harga batas atas tes PCR dari Rp495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali menjadi Rp275 ribu. Sedangkan tarif PCR wilayah luar Jawa dan Bali turun dari Rp525 ribu menjadi Rp300 ribu. 

Dia menjelaskan pemerintah mengevaluasi harga pemeriksaan covid-19 metode PCR dari waktu ke waktu untuk memastikan masyarakat bisa mendapatkan pemeriksaan sesuai harga yang seharusnya dibayar. Dia menambahkan penyesuaian harga pemeriksaan PCR itu dilakukan sesuai dengan kondisi yang ada.
 
Termasuk, kata dia, soal harga pasar, supply, dan jenis yang sampai saat ini untuk reagen sendiri mencapai 200 merek dengan variasi harga. 
 
"Tentunya ini yang pemerintah lakukan untuk memastikan pemeriksaan PCR sebagai pemeriksaan golden standar untuk mendeteksi kasus pos Covid-19 betul diterima masyarakat dengan harga yang wajar dan sesuai," tuturnya.
 
Baca: Respons Pemerintah Terkait Keberatan Syarat Pelaku Perjalanan Udara Diapresiasi
 
Di masa pandemi ini, dia mengatakan bahwa akses pemeriksaan covid-19 sudah seharusnya semakin memudahkan masyarakat untuk mendeteksi kesehatan masing-masing. "Apalagi kita ketahui masih banyak yang menolak melakukan tes saat tracing," imbuhnya.
 
Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit atau laboratorium yang tidak mematuhi ketentuan terkait harga tes PCR yang sudah ditetapkan. Jika ada laboratorium membandel atau tidak mengikuti ketentuan, akan dikenai sanksi dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
 
Selain itu, hasil tes covid-19 fasilitas kesehatan dan laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 yang masih menerapkan harga tinggi tidak akan terintegrasi di PeduliLindungi.
 

Belum diberlakukan

Sementara itu, penggunaan tes antigen sebagai syarat perjalanan udara bagi penumpang pesawat belum diberlakukan. Demikian hasil pantauan Reporter Metro TV, Dhiandra Mugni, di lapangan.
 
"Kebijakan ini belum diberlakukan karena masih menunggu instruksi dari Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Satgas Covid-19, dan pengaturan teknis dari Kementerian Perhubungan," kata Dhiandra dalam tayangan Primetime News, Senin, 1 November 2021.
 
Pada Senin 1 November 2021 siang, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi menyatakan hasil tes antigen dapat kembali digunakan sebagai syarat perjalanan. Pernyataannya itu terlontar dalam rapat koordinasi evaluasi PPKM.
 
Dengan adanya aturan ini, penumpang pesawat tidak perlu lagi menggunakan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan udara. Antigen pun dapat digunakan. (Imanuel Rymaldi Matatula)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan