Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) mengapresiasi langkah pemerintah merespons keberatan masyarakat terkait kebijakan perjalanan udara di masa pandemi covid-19. Pemerintah telah merevisi sejumlah syarat untuk pelaku perjalanan.
"Mengapresiasi, sejumlah upaya pemerintah dalam merespons berbagai keberatan masyarakat melaksanakan sejumlah kebijakan, dalam rangka pengendalian covid-19," kata Rerie melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 November 2021.
Rerie memahami berbagai pengetatan dilakukan untuk mencegah penularan covid-19. Dia berharap berbagai kebijakan disampaikan secara detail dan dipahami publik.
"Penjelasan yang terukur dan mudah dipahami, sangat diperlukan agar kebijakan pengaturan perjalanan terkait pengendalian covid-19, bisa dipahami masyarakat," ucap Rerie.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai transparansi dalam kebijakan pengendalian covid-19 harus selalu dipegang teguh. Transparansi akan memudahkan masyarakat untuk mendukung program pengendalian covid-19.
"Pemangku kepentingan seharusnya memberikan penjelasan secara transparan terkait kebijakan yang diberlakukan," kata dia.
Baca: Tak Patuhi Tarif Baru Tes PCR, Izin Faskes di DKI Terancam Dicabut
Pemangku kepentingan, kata Rerie, juga mesti konsisten menerapkan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah. Sementara itu, masyarakat harus mendukung setiap program yang dikeluarkan pemerintah.
"Masyarakat dipermudah dalam melaksanakan testing setiap melakukan perjalanan, di sisi lain para pemangku kepentingan mudah mendapatkan data yang akurat sebagai dasar pengendalian covid-19 di Tanah Air," ucap Rerie.
Pemerintah memperpanjang masa berlaku tes usap atau swab real time polymerase chain reaction (RT-PCR) bagi pelaku perjalanan udara menjadi 3x24 jam. Selain itu, batas tertinggi tarif tes RT-PCR menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Lalu, Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Jakarta: Wakil Ketua MPR
Lestari Moerdijat (Rerie) mengapresiasi langkah pemerintah merespons keberatan masyarakat terkait kebijakan
perjalanan udara di masa
pandemi covid-19. Pemerintah telah merevisi sejumlah syarat untuk pelaku perjalanan.
"Mengapresiasi, sejumlah upaya pemerintah dalam merespons berbagai keberatan masyarakat melaksanakan sejumlah kebijakan, dalam rangka pengendalian covid-19," kata Rerie melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 November 2021.
Rerie memahami berbagai pengetatan dilakukan untuk mencegah penularan covid-19. Dia berharap berbagai kebijakan disampaikan secara detail dan dipahami publik.
"Penjelasan yang terukur dan mudah dipahami, sangat diperlukan agar kebijakan pengaturan perjalanan terkait pengendalian covid-19, bisa dipahami masyarakat," ucap Rerie.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai transparansi dalam kebijakan pengendalian covid-19 harus selalu dipegang teguh. Transparansi akan memudahkan masyarakat untuk mendukung program pengendalian covid-19.
"Pemangku kepentingan seharusnya memberikan penjelasan secara transparan terkait kebijakan yang diberlakukan," kata dia.
Baca:
Tak Patuhi Tarif Baru Tes PCR, Izin Faskes di DKI Terancam Dicabut
Pemangku kepentingan, kata Rerie, juga mesti konsisten menerapkan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah. Sementara itu, masyarakat harus mendukung setiap program yang dikeluarkan pemerintah.
"Masyarakat dipermudah dalam melaksanakan testing setiap melakukan perjalanan, di sisi lain para pemangku kepentingan mudah mendapatkan data yang akurat sebagai dasar pengendalian covid-19 di Tanah Air," ucap Rerie.
Pemerintah memperpanjang masa berlaku tes usap atau swab
real time polymerase chain reaction (RT-PCR) bagi pelaku perjalanan udara menjadi 3x24 jam. Selain itu, batas tertinggi tarif tes RT-PCR menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Lalu, Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)