Ilustrasi pemeriksaan covid-19 di Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 2 Februari 2021. Medcom.id/Christian
Ilustrasi pemeriksaan covid-19 di Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 2 Februari 2021. Medcom.id/Christian

Tak Patuhi Tarif Baru Tes PCR, Izin Faskes di DKI Terancam Dicabut

Putri Anisa Yuliani • 01 November 2021 22:14
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam mencabut izin fasilitas kesehatan yang menetapkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) di atas ketetapan Kementerian Kesehatan. Seluruh fasilitas kesehatan di Ibu Kota akan diawasi agar mematuhi aturan tersebut.
 
"Sanksinya jika masih ada yang bandel akan diberikan surat teguran. Bila sudah dilakukan teguran 3 kali berturut turut maka segera dilakukan pencabutan izin Lab Covid-nya," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza), Jakarta, Senin, 1 November 2021.
 
Ariza mengatakan pengawasan akan dilakukan Suku Dinas Kesehatan di lima wilayah. Dia pun mengimbau seluruh fasilitas kesehatan mematuhi aturan yang berlaku.

Kementerian Kesehatan telah menurunkan tarif tes PCR. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
 
Baca: Pemerintah Didesak Beberkan Perhitungan Tes PCR
 
Tarif tes PCR sebesar Rp275 ribu khusus Pulau Jawa-Bali. Sementara itu, Rp300 ribu di luar Pulau Jawa-Bali.
 
Tarif terbaru tes PCR itu berlaku sejak diterbitkannya surat edaran pada 27 Oktober 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan