Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah cepat merespons keluhan warga terkait kemunculan iklan film horor ‘Aku Harus Mati’ di ruang publik yang dinilai meresahkan dan tidak ramah anak.
Penertiban langsung dilakukan di sejumlah titik setelah laporan masyarakat mencuat pasca peringatan Hari Film Nasional pada 2 April 2026.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga kenyamanan serta keamanan ruang publik bagi masyarakat.
Baca Juga :
Penyebab Iklan Film Aku Harus Mati Dicopot Pemprov DKI
“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujar Yustinus.
Penertiban dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah, termasuk melibatkan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik).
Tiga titik yang telah ditindak berada di Jalan Puri Kembangan, Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat, serta di kawasan Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat.
Yustinus menegaskan ruang publik harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif, khususnya bagi anak-anak. Oleh karena itu, materi promosi yang ditayangkan perlu memperhatikan aspek kepatutan serta dampak psikologis bagi masyarakat.
“Kalau masih ditemukan iklan serupa, tentu akan kami tindak tegas. Ini bagian dari komitmen menjaga kualitas ruang publik Jakarta,” tegasnya.
Jakarta:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah cepat merespons keluhan warga terkait kemunculan iklan film horor ‘
Aku Harus Mati’ di ruang publik yang dinilai meresahkan dan tidak ramah anak.
Penertiban langsung dilakukan di sejumlah titik setelah laporan masyarakat mencuat pasca peringatan Hari Film Nasional pada 2 April 2026.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga kenyamanan serta keamanan ruang publik bagi masyarakat.
“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujar Yustinus.
Penertiban dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah, termasuk melibatkan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik).
Tiga titik yang telah ditindak berada di Jalan Puri Kembangan, Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat, serta di kawasan Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat.
Yustinus menegaskan ruang publik harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif, khususnya bagi anak-anak. Oleh karena itu, materi promosi yang ditayangkan perlu memperhatikan aspek kepatutan serta dampak psikologis bagi masyarakat.
“Kalau masih ditemukan iklan serupa, tentu akan kami tindak tegas. Ini bagian dari komitmen menjaga kualitas ruang publik Jakarta,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)