Jakarta: Anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mario Dandy Satrio (MDS) terlibat dalam kasus penganiayaan. Ia melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus PP GP Ansor, David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
"Tersangka MD telah ditahan dan korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit," ujar Ade dilansir dari Antara, Rabu, 22 Februari 2023.
Kronologi
Ade menjelaskan penganiayaan itu terjadi pukul 21.00 WIB, Senin, 20 Februari 2023. Ia menjelaskan awalnya pelaku mendapat informasi bahwa rekannya berinisial A mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.
Kemudian, MDS bertemu David (CDO) untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut. Saat ditemui MDS, CDO sedang berada di rumah temannya berinisial R di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Namun, pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap CDO hingga luka-luka. Orangtua R yang mendengar keributan di depan rumahnya langsung keluar dengan melihat CDO tergeletak di dekat pelaku dan langsung menolong korban.
Kemudian, orangtua R membawa D ke rumah sakit terdekat dengan dibantu petugas keamanan komplek yang saat itu berjaga. Pada pukul 21.00 WIB, MDS pun dilaporkan polisi oleh sosok berinisial MR. Hingga akhirnya, ia diamankan dan dibawa ke Polsek Pesanggrahan untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, CDO dilarikan ke RS Medika Permata untuk mendapat perawatan. "Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," kata Ade.
Pelaku dijerat pasal berlapis
Ade mengatakan Mario (MDS) dijerat pasal berlapis. Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," tutur Ade.
Jakarta: Anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (
DJP), Mario Dandy Satrio (
MDS) terlibat dalam kasus
penganiayaan. Ia melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus PP GP Ansor, David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
"Tersangka MD telah ditahan dan korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit," ujar Ade dilansir dari
Antara, Rabu, 22 Februari 2023.
Kronologi
Ade menjelaskan penganiayaan itu terjadi pukul 21.00 WIB, Senin, 20 Februari 2023. Ia menjelaskan awalnya pelaku mendapat informasi bahwa rekannya berinisial A mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.
Kemudian, MDS bertemu David (CDO) untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut. Saat ditemui MDS, CDO sedang berada di rumah temannya berinisial R di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Namun, pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap CDO hingga luka-luka. Orangtua R yang mendengar keributan di depan rumahnya langsung keluar dengan melihat CDO tergeletak di dekat pelaku dan langsung menolong korban.
Kemudian, orangtua R membawa D ke rumah sakit terdekat dengan dibantu petugas keamanan komplek yang saat itu berjaga. Pada pukul 21.00 WIB, MDS pun dilaporkan polisi oleh sosok berinisial MR. Hingga akhirnya, ia diamankan dan dibawa ke Polsek Pesanggrahan untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, CDO dilarikan ke RS Medika Permata untuk mendapat perawatan. "Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," kata Ade.
Pelaku dijerat pasal berlapis
Ade mengatakan Mario (MDS) dijerat pasal berlapis. Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," tutur Ade.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)