Jakarta: Sorotan tajam mengarah kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Di antaranya karena mencampur wanita dan pria dalam satu saf salat.
Lantas apa jawaban Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang?
"Kalau hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan salat, kemudian ada wanita saya mengedepankan fiqih sosial. Mengangkat harkat martabat wanita yang selama ini baru dimulai dalam politik, itupun hanya 30 persen," kata Panji Gumilang dalam program Kick Andy Double Check di Metro TV, Selasa, 27 Juni 2023.
Panji Gumilang menegaskan dirinya memiliki pemahaman berdasarkan Alquran yang sama dengan umat Islam lainnya. Ia menyebut dalil dalam Alquran Surat Al Ahzab ayat 35 bahwa wanita dan pria disebut bersamaan.
"Innal muslimin wal muslimat, wal mu'minin wal mu'minat, wal qoonitin wal qoonitat......tidak pernah dikesampingkan. (Wanita dan pria) sejajar. Nah kalau soal itu saja lantas sesat menyesatkan, bagaimana dunia? Itu hak asasi manusia untuk menjalankan ibadah menurut keyakinannya. Dasar kami Al-Qur'an," terang Panji Gumilang.
Baca juga: Panji Gumilang Nilai Ajakan Tabayyun MUI Tidak Masuk Akal
Ia menegaskan pemahaman atas Alquran terus berkembang seiring perkembangan zaman. Panji Gumilang memiliki pemahaman tersendiri dan secara bersamaan, dia tidak menganggap pemahaman pihak lain menyimpang.
"Dunia berpikir itu terus berkembang, berkembang, berkembang. Begitu juga kita memahami Alquran, bukan menafsir. Memahami," ujar Panji Gumilang.
"Inilah kebebasan beragama. Siapapun tidak boleh memberikan stigma. Sampai negara saja tidak mau men-stigma. Karena apa? Undang-Undang Dasarnya seperti itu. Apakah saya harus taat kepada orang yang tidak berdasar UUD 1945," sambungnya.
Seperti diketahui, Menkopolhukam Mahfud MD memimpin pengusutan dugaan ajaran sesat di Ponpes Al Zaytun. Bahkan sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri dengan dugaan kasus penodaan agama.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal memeriksa saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) hingga menguji Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam kasus dugaan penistaan agama pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Hal itu guna mencari unsur pidana.
"Kita akan memeriksa baik itu ahli, baik yang tadi disampaikan dari Kemenag. Kita menguji terkait dengan apakah perbuatan ini dikaitkan dengan Fatwa MUI kita hubungkan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan Rabu, 28 Juni 2023.
Jakarta: Sorotan tajam mengarah kepada
Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Di antaranya karena mencampur wanita dan pria dalam satu saf salat.
Lantas apa jawaban Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang?
"Kalau hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan salat, kemudian ada wanita saya mengedepankan fiqih sosial. Mengangkat harkat martabat wanita yang selama ini baru dimulai dalam politik, itupun hanya 30 persen," kata Panji Gumilang dalam program
Kick Andy Double Check di
Metro TV, Selasa, 27 Juni 2023.
Panji Gumilang menegaskan dirinya memiliki pemahaman berdasarkan Alquran yang sama dengan umat Islam lainnya. Ia menyebut dalil dalam Alquran Surat Al Ahzab ayat 35 bahwa wanita dan pria disebut bersamaan.
"Innal muslimin wal muslimat, wal mu'minin wal mu'minat, wal qoonitin wal qoonitat......tidak pernah dikesampingkan. (Wanita dan pria) sejajar. Nah kalau soal itu saja lantas sesat menyesatkan, bagaimana dunia? Itu hak asasi manusia untuk menjalankan ibadah menurut keyakinannya. Dasar kami Al-Qur'an," terang Panji Gumilang.
Baca juga:
Panji Gumilang Nilai Ajakan Tabayyun MUI Tidak Masuk Akal
Ia menegaskan pemahaman atas Alquran terus berkembang seiring perkembangan zaman.
Panji Gumilang memiliki pemahaman tersendiri dan secara bersamaan, dia tidak menganggap pemahaman pihak lain menyimpang.
"Dunia berpikir itu terus berkembang, berkembang, berkembang. Begitu juga kita memahami Alquran, bukan menafsir. Memahami," ujar Panji Gumilang.
"Inilah kebebasan beragama. Siapapun tidak boleh memberikan stigma. Sampai negara saja tidak mau men-stigma. Karena apa? Undang-Undang Dasarnya seperti itu. Apakah saya harus taat kepada orang yang tidak berdasar UUD 1945," sambungnya.
Seperti diketahui, Menkopolhukam Mahfud MD memimpin pengusutan dugaan ajaran sesat di Ponpes Al Zaytun. Bahkan sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri dengan dugaan kasus penodaan agama.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal memeriksa saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) hingga menguji Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam kasus dugaan penistaan agama pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Hal itu guna mencari unsur pidana.
"Kita akan memeriksa baik itu ahli, baik yang tadi disampaikan dari Kemenag. Kita menguji terkait dengan apakah perbuatan ini dikaitkan dengan Fatwa MUI kita hubungkan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan Rabu, 28 Juni 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)