Jakarta: Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad kembali mengusulkan agar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dipisah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Usulan itu diajukan menyusul munculnya berbagai fenomena serius yang dihadapi dunia perpajakan nasional.
Usulan itu bukan kali pertama disampaikan Fadel. Langkah serupa pernah dilakukan pada saat menjadi Ketua Komisi XI DPR RI pada periode 2014-2015.
"Pada saat itu, saya termasuk yang ikut mendorong agar DJP (Ditjen Pajak) dipisahkan dari Kemenkeu, membentuk lembaga baru yang bernama Badan Keuangan Negara yang bertugas untuk menghimpun pajak sebagai pengganti atau perubahan nama dari DJP. Badan ini berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden," kata Fadel saat dikutip dari Antara, Jumat, 17 Maret 2023.
Tak hanya dirinya, wacana serupa juga akan dilakukan pemerintah. Hal itu terlihat saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan (RUU KUP) pada 2015.
Fadel menjelaskan dalam draf Pasal 95 RUU KUP disebutkan penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disebutkan juga lembaga tersebut bertanggub jawab langsung ke presiden.
Namun, pembahasan RUU KUP tersebut tidak tuntas hingga berakhirnya masa jabatan DPR RI periode 2014-2019. Pembahasan kembali dilakukan pada Mei 2021, namun tidak lagi mencantumkan posisi lembaga bidang perpajakan berada di bawah presiden.
"Saya tidak tahu apa alasannya," katanya.
Menurut dia, banyak ahli yang mendorong agar Ditjen Pajak dipisah dari Kemenkeu. Agar ada lembaga setingkat menteri yang fokus menangani pajak.
Pengurusan lembaga paja setingkat menteri perlu dipertimbangkan. Sebab pajak merupakan instrumen penting dalam pendapatan negara.
Hal itu terlihat pada susunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Pendapatan negara dari pajak sebesar Rp2.021,2 triliun atau 82 persen dari total penerimaan negara Rp2.463 triliun.
Kendati demikian, ia mengingatkan pemisahan DJP dari Kemenkeu membutuhkan kajian mendalam. Indonesia perlu belajar hal itu dari negara yang sudah menerapkan waana tersebut, seperti Amerika Serikat dan Singapura.
"Amerika Serikat, misalnya, lembaga pajaknya yang bernama Internal Revenue Service (IRS) merupakan lembaga otonom yang terpisah dari Kemenkeu," katanya.
Sementara otoritas pajak Singapura, Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), merupakan lembaga bersifat semi otonom. Meskipun tidak berada di bawah Kemenkeu, IRAS mendapat supervisi dari dewan pengawas yang diketuai Menteri Keuangan Singapura.
Ia menambahkan hal itu tak hanya dilakukan oleh Ameriksa Serikat dan Singapura. Beberapa negara berkembang juga telah melakukan transformasi otoritas perpajakan dari bagian Kemenkeu menjadi lembaga semi otonom.
Fadel meyakini Indonesia bisa saja membentuk otoritas perpajakan semi otonom. "Nama otoritasnya bisa Badan Penerimaan Pajak atau Badan Keuangan Negara, atau nama lain yang sesuai," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Wakil Ketua
MPR Fadel Muhammad kembali mengusulkan agar
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dipisah dari
Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Usulan itu diajukan menyusul munculnya berbagai fenomena serius yang dihadapi dunia perpajakan nasional.
Usulan itu bukan kali pertama disampaikan Fadel. Langkah serupa pernah dilakukan pada saat menjadi Ketua Komisi XI
DPR RI pada periode 2014-2015.
"Pada saat itu, saya termasuk yang ikut mendorong agar DJP (Ditjen Pajak) dipisahkan dari Kemenkeu, membentuk lembaga baru yang bernama Badan Keuangan Negara yang bertugas untuk menghimpun pajak sebagai pengganti atau perubahan nama dari DJP. Badan ini berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden," kata Fadel saat dikutip dari Antara, Jumat, 17 Maret 2023.
Tak hanya dirinya, wacana serupa juga akan dilakukan pemerintah. Hal itu terlihat saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan (RUU KUP) pada 2015.
Fadel menjelaskan dalam draf Pasal 95 RUU KUP disebutkan penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disebutkan juga lembaga tersebut bertanggub jawab langsung ke presiden.
Namun, pembahasan RUU KUP tersebut tidak tuntas hingga berakhirnya masa jabatan
DPR RI periode 2014-2019. Pembahasan kembali dilakukan pada Mei 2021, namun tidak lagi mencantumkan posisi lembaga bidang perpajakan berada di bawah presiden.
"Saya tidak tahu apa alasannya," katanya.
Menurut dia, banyak ahli yang mendorong agar
Ditjen Pajak dipisah dari
Kemenkeu. Agar ada lembaga setingkat menteri yang fokus menangani pajak.
Pengurusan lembaga paja setingkat menteri perlu dipertimbangkan. Sebab pajak merupakan instrumen penting dalam pendapatan negara.
Hal itu terlihat pada susunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (
APBN) 2023. Pendapatan negara dari pajak sebesar Rp2.021,2 triliun atau 82 persen dari total penerimaan negara Rp2.463 triliun.
Kendati demikian, ia mengingatkan pemisahan DJP dari Kemenkeu membutuhkan kajian mendalam. Indonesia perlu belajar hal itu dari negara yang sudah menerapkan waana tersebut, seperti
Amerika Serikat dan
Singapura.
"Amerika Serikat, misalnya, lembaga pajaknya yang bernama
Internal Revenue Service (IRS) merupakan lembaga otonom yang terpisah dari Kemenkeu," katanya.
Sementara otoritas pajak Singapura,
Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), merupakan lembaga bersifat semi otonom. Meskipun tidak berada di bawah Kemenkeu, IRAS mendapat supervisi dari dewan pengawas yang diketuai Menteri Keuangan Singapura.
Ia menambahkan hal itu tak hanya dilakukan oleh Ameriksa Serikat dan Singapura. Beberapa negara berkembang juga telah melakukan transformasi otoritas perpajakan dari bagian Kemenkeu menjadi lembaga semi otonom.
Fadel meyakini Indonesia bisa saja membentuk otoritas perpajakan semi otonom. "Nama otoritasnya bisa Badan Penerimaan Pajak atau Badan Keuangan Negara, atau nama lain yang sesuai," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)