Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. Foto: ANT/Wahdi Setiawan
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. Foto: ANT/Wahdi Setiawan

Perusahaan Asal Malaysia Disegel Terkait Kebakaran Hutan

Fachri Audhia Hafiez • 17 September 2019 14:44
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan. Keempatnya perusahaan asing
 
"Yang kita segel ada satu perusahaan Singapura dan tiga Malaysia," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani kepada Medcom.id, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
 
Rasio memerinci perusahaan asal Malaysia yang disegel yakni PT API; PT MJSP; dan PT RKA. Sedangkan perusahaan tunggal asal Singapura yang disegel, PT HTI. 

Dia menuturkan KLHK telah menyegel 49 perusahaan pemegang izin konsensi dan satu lahan milik perseorangan. Total luas lahan yang disegel mencapai 8.931 hektare (Ha).
 
Lahan perusahaan yang disegel di antaranya, dua perusahaan di Jambi; tujuh perusahaan di Riau; dan satu perusahaan di Sumatra Selatan. Kemudian, 29 lahan perusahaan dan satu perorangan di Kalimantan Barat disita. Serta sembilan perusahaan di Kalimantan Tengah dan satu perusahaan di Kalimantan Timur. 
 
KLHK juga menyidik lima perusahaan terkait dugaan tindak pidana karhutla. Tiga perusahaan yang disidik ada di Kalimantan Barat, yakni PT SKM, PT ABP, dan PT AER. Serta dua perusahaan di Kalimantan Tengah, yakni PT KS dan PT IFP.
 
Rasio mengungkapkan karhutla tersebar di tujuh provinsi: Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua. Total titik panas mencapai 4.012 per Sabtu, 14 September 2019.
 
Total lahan yang terbakar sejak Januari hingga Agustus 2019 seluas 328 ribu hektare. Sebanyak 27 persen dari lahan yang terbakar berupa lahan gambut sedangkan sisanya lahan mineral.
 
Karhutla di sejumlah provinsi menyebabkan gangguan penerbangan baik penundaan hingga pembatalan. Asap juga berdampak pada kesehatan warga seperti infeksi saluran pernapasan (ispa).
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan