Jakarta: Polisi kembali menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di enam provinsi. Tersangka terdiri dari satu korporasi dan 33 orang.
"Tambahan satu korporasi dari Polda Sumatera Selatan nanti inisialnya akan disampaikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2019.
Total tersangka dalam kasus karhutla ini berjumlah 218 orang dan lima korporasi. Mereka tersebar di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
Sejumlah tersangka masih dalam penyidikan dan berkas beberapa tersangka lainnya sudah dilimpahkan tahap satu.
"Dua tersangka perorangan proses P19. Dua tersangka masuk P21. 22 tersangka perorangan masuk pelimpahan tahap dua," jelas Dedi.
Berikut rincian kasus karhutla di setiap Polda:
Polda Riau
Luas area lahan yang terbakar 505 hektare
Total tersangka 47 orang dan satu korporasi
Polda Jambi
Luas area lahan yang terbakar 24 hektare
Total tersangka 14 orang
Polda Sumatera Selatan
Luas area lahan yang terbakar 1.775 hektare
Total tersangka 27 orang dan satu korporasi
Polda Kalimantan Selatan
Luas area lahan yang terbakar dua hektare
Total tersangka empat orang
Polda Kalimantan Tengah
Luas area lahan yang terbakar 338 hektare
Total tersangka 65 orang dan satu korporasi
Polda Kalimantan Barat
Luas area lahan yang terbakar 82 hektare
Total tersangka 61 orang dan dua korporasi.
Jakarta: Polisi kembali menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di enam provinsi. Tersangka terdiri dari satu korporasi dan 33 orang.
"Tambahan satu korporasi dari Polda Sumatera Selatan nanti inisialnya akan disampaikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2019.
Total tersangka dalam kasus karhutla ini berjumlah 218 orang dan lima korporasi. Mereka tersebar di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
Sejumlah tersangka masih dalam penyidikan dan berkas beberapa tersangka lainnya sudah dilimpahkan tahap satu.
"Dua tersangka perorangan proses P19. Dua tersangka masuk P21. 22 tersangka perorangan masuk pelimpahan tahap dua," jelas Dedi.
Berikut rincian kasus karhutla di setiap Polda:
Polda Riau
Luas area lahan yang terbakar 505 hektare
Total tersangka 47 orang dan satu korporasi
Polda Jambi
Luas area lahan yang terbakar 24 hektare
Total tersangka 14 orang
Polda Sumatera Selatan
Luas area lahan yang terbakar 1.775 hektare
Total tersangka 27 orang dan satu korporasi
Polda Kalimantan Selatan
Luas area lahan yang terbakar dua hektare
Total tersangka empat orang
Polda Kalimantan Tengah
Luas area lahan yang terbakar 338 hektare
Total tersangka 65 orang dan satu korporasi
Polda Kalimantan Barat
Luas area lahan yang terbakar 82 hektare
Total tersangka 61 orang dan dua korporasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)