Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan agar orang tua memperhatikan dan menjaga anak-anaknya pasca kerusuhan 22 Mei 2019. Berdasarkan data KPAI, anak-anak yang ikut dalam aksi tanpa sepengetahuan orang tua.
Ada 52 anak diduga terlibat dalam kerusuhan 22 Mei yang menjalani rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Bampu Apus, Jakarta Timur. Sebagian dari mereka sudah dijenguk orang tuanya.
"Kekhawatiran kami terhadap 52 anak yang saat ini berada di tempat rehabilitasi di Bambu Apus, Jakarta Timur itu, banyak orang tua yang tidak tahu anaknya tidak ada. Sebaiknya, orang tua memantau anak-anaknya secara lebih optimal," kata Komisioner KPAI Siti Hikmawati di gedung KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2019.
Siti mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 Tahun 2014, anak-anak harus mendapat perlindungan dari beberapa hal. Di antaranya dari kegiatan politik dan kegiatan kerusuhan sosial.
(Baca: Komnas HAM Minta Polri Tak Arogan)
"Terkait hal ini kami ingin berikan imbauan kepada semua pihak tanpa kecuali khususnya orang tua untuk jangan jangan libatkan anak (kegiatan politik)," ujarnya.
Ke-52 anak yang berada di BRSAMPK, kebanyakan berasal dari Jakarta, Bogor, Ciamis dan Banten. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan tercatat 170 anak menjadi korban, tiga di antaranya meninggal dunia.
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan agar orang tua memperhatikan dan menjaga anak-anaknya pasca kerusuhan 22 Mei 2019. Berdasarkan data KPAI, anak-anak yang ikut dalam aksi tanpa sepengetahuan orang tua.
Ada 52 anak diduga terlibat dalam kerusuhan 22 Mei yang menjalani rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Bampu Apus, Jakarta Timur. Sebagian dari mereka sudah dijenguk orang tuanya.
"Kekhawatiran kami terhadap 52 anak yang saat ini berada di tempat rehabilitasi di Bambu Apus, Jakarta Timur itu, banyak orang tua yang tidak tahu anaknya tidak ada. Sebaiknya, orang tua memantau anak-anaknya secara lebih optimal," kata Komisioner KPAI Siti Hikmawati di gedung KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2019.
Siti mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 Tahun 2014, anak-anak harus mendapat perlindungan dari beberapa hal. Di antaranya dari kegiatan politik dan kegiatan kerusuhan sosial.
(
Baca: Komnas HAM Minta Polri Tak Arogan)
"Terkait hal ini kami ingin berikan imbauan kepada semua pihak tanpa kecuali khususnya orang tua untuk jangan jangan libatkan anak (kegiatan politik)," ujarnya.
Ke-52 anak yang berada di BRSAMPK, kebanyakan berasal dari Jakarta, Bogor, Ciamis dan Banten. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan tercatat 170 anak menjadi korban, tiga di antaranya meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)