Seorang pria melintas di depan gedung Sarinah, Jakarta, pascarusuh polisi dan massa, Kamis (23/5/2019) dini hari. (Foto: ANTARA/Prasetyo Utomo)
Seorang pria melintas di depan gedung Sarinah, Jakarta, pascarusuh polisi dan massa, Kamis (23/5/2019) dini hari. (Foto: ANTARA/Prasetyo Utomo)

Komnas HAM Minta Polri Tak Arogan

Nur Azizah • 28 Mei 2019 03:37
Jakarta: Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan Polri terhadap aksi 22 Mei sampai ke Komnas HAM. Bila benar terjadi, Komnas HAM bakal mengeluarkan rekomendasi untuk Polri.
 
Tujuannya, agar Polri tak bertindak serampangan. Polri harus memiliki kemampuan persuasif.
 
"Kami akan memberikan rekomendasi pada kepolisian ketika ada aparat yag melakukan kesalahan agar tidak ada kejadian lagi," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2019.

Beka meminta polri lebih humanis ketimbang arogan. Ia yakin cara tersebut lebih efektif dalam menangani massa.
 
"Harus semakin humanis. Jadi, persuasif yang harus ditekankan," ucap dia
 
Namun, Beka tak mau berspekulasi lebih jauh. Alasannya dugaan kekerasan tersebut belum terbukti benar.
 
"Tidak bisa itu serta merta itu aparat atau bukan karena harus didalami sehingga tidak terburu-buru manyampaikan kesimpulan," pungkas dia.
 
(Baca: 52 Anak Diduga Terlibat Kericuhan 22 Mei Jalani Rehabilitasi)
 
Sementara itu, Polri berjanji bakal menindak tegas anggotanya apabila terbukti melanggar prosedur standar operasi dalam menangani kericuhan 21 dan 22 Mei. Korps Bhayangkara juga telah memerintahkan Propam untuk mengusut video yang memperlihatkan polisi berbuat kekerasan terhadap seorang pelaku kericuhan 22 Mei atas nama A alias Andri Bibir.
 
“Mabes Polri sudah menurunkan Propam. Propam meminta keterangan beberapa saksi terkait video itu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Kemenko Polhukam.
 
Saksi terkait tindakan keras polisi, termasuk tersangka Andri Bibir sudah diinterogasi. Dedi mengklaim polisi akan bersikap profesional dalam menegakkan hukum terhadap anggota yang melanggar dan bekerja tidak sesuai prosedur.
 
"Nanti akan diperiksa dan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku di internal kepolisian,' ujar Dedi.
 
Dedi menyebut video yang viral itu merupakan hoaks karena menggabungkan dua peristiwa yang berbeda. Akan tetapi, dia tidak menampik kalau anggota Brimob mengepung tersangka Andri ketika hendak menangkap perusuh tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan