Syarifah Ima Syahab. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Syarifah Ima Syahab. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ini Sosok Perempuan 'Fans' Ferdy Sambo yang Jadi Sorotan di PN Jaksel

Fachri Audhia Hafiez • 29 November 2022 22:49
Jakarta: Sebanyak dua perempuan menghampiri Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Keduanya bernama Syarifah Ima Syahab dan Indah yang mengaku fans dari eks Kadiv Propam Polri itu.
 
"Iya (ngefans). Karena kasihan saja. Ya karena dia membela istrinya, jadi saya salut dia membela istrinya (Putri Candrawathi)," kata Syarifah Ima Syahab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 29 November 2022.
 
Syarifah membawa sejumlah barang yang ditujukan untuk Ferdy Sambo. Dia meminta maaf karena sudah menghampirinya Ferdy Sambo secara mendadak.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Saya Syarifah Ima Syahab meminta maaf atas kejadian tadi siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saya tidak ada niat atau maksud apa pun," ucap Syarifah.
 
Syarifah masuk ke dalam area kursi terdakwa di ruang PN Jaksel. Saat itu, Ferdy Sambo tengah menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
Momen itu terjadi ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menskors sidang untuk istirahat. Syarifah nekat merangsek masuk ke area di mana Ferdy Sambo duduk. 
 
Wanita berjilbab hitam itu tampak mengenakan kaos putih bergambar wajah Sambo. Dia langsung dicegah petugas yang berjaga di ruang sidang saat ingin memberikan sebuah tas.
 

Baca Juga: Bikin Karier Anak Buah Terhambat, Ferdy Sambo: Saya Salah


Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
(AZF)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif