Bikin Karier Anak Buah Terhambat, Ferdy Sambo: Saya Salah
Fachri Audhia Hafiez • 29 November 2022 21:04
Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo mengaku bersalah telah membuat anak buahnya ikut terdampak kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri itu mengatakan sudah menyampaikan seluruh kesalahannya saat diperiksa sidang etik.
"Di semua pemeriksaan saya sudah sampaikan adik-adik ini enggak salah. Saya yang salah, tetapi mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini," kata Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 29 November 2022.
Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh anggota Polri yang terseret perkaranya. Sehingga, beberapa dari mereka dijatuhi sanksi berat.
"Jadi saya atas nama pribadi dan kelurga menyampaikan permohonan maaf adik-adik saya. Saya sangat menyesal. Jadi saya sekali lagi mohon maaf," ujar Ferdy Sambo.
Sebanyak sembilan saksi hadir dalam sidang hari ini. Yakni, Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Bripka Danu Fajar Subekti; eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit; dan Eks Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel, AKP Rifaizal Samual.
Selanjutnya, pembantu Unit-1 Reskrimum Polres Jaksel, Martin Gabe Sahata dan Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Arsyad Daiva Gunawan. Kemudian, dari unsur polisi lainnya, Teddy Rohendi, Sullap Abo, Endra Budi Argana, dan Reinhard Reagend Mandey.
Pada persidangan, Ridwan Rhekynellson Soplanit menyampaikan keluhannya ke Ferdy Sambo. Dia ikut terkena dampak dari rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo.
Dia dikenakan sanksi demosi delapan tahun. Dia juga dimutasi dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Yanma Mabes Polri lantaran dianggap tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?" ujar Ridwan saat persidangan.
Ferdy Sambo tidak langsung menjawab pertanyaan tersebut. Sebab, majelis hakim belum memberi izin.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo mengaku bersalah telah membuat anak buahnya ikut terdampak kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri itu mengatakan sudah menyampaikan seluruh kesalahannya saat diperiksa sidang etik.
"Di semua pemeriksaan saya sudah sampaikan adik-adik ini enggak salah. Saya yang salah, tetapi mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini," kata Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 29 November 2022.
Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh anggota Polri yang terseret perkaranya. Sehingga, beberapa dari mereka dijatuhi sanksi berat.
"Jadi saya atas nama pribadi dan kelurga menyampaikan permohonan maaf adik-adik saya. Saya sangat menyesal. Jadi saya sekali lagi mohon maaf," ujar Ferdy Sambo.
Sebanyak sembilan saksi hadir dalam sidang hari ini. Yakni, Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Bripka Danu Fajar Subekti; eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit; dan Eks Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel, AKP Rifaizal Samual.
Selanjutnya, pembantu Unit-1 Reskrimum Polres Jaksel, Martin Gabe Sahata dan Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Arsyad Daiva Gunawan. Kemudian, dari unsur polisi lainnya, Teddy Rohendi, Sullap Abo, Endra Budi Argana, dan Reinhard Reagend Mandey.
Pada persidangan, Ridwan Rhekynellson Soplanit menyampaikan keluhannya ke Ferdy Sambo. Dia ikut terkena dampak dari rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo.
Dia dikenakan sanksi demosi delapan tahun. Dia juga dimutasi dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Yanma Mabes Polri lantaran dianggap tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?" ujar Ridwan saat persidangan.
Ferdy Sambo tidak langsung menjawab pertanyaan tersebut. Sebab, majelis hakim belum memberi izin.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)