Jakarta: Eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit menyampaikan keluhannya kepada Ferdy Sambo. Dia ikut terkena dampak dari rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo.
Awalnya, Ridwan ditanya mengenai hukuman yang dia dapatkan dari perkara tersebut. Dia dikenakan sanksi demosi delapan tahun.
"Delapan tahun Yang Mulia," kata Ridwan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 29 November 2022.
Dia juga dimutasi dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Yanma Mabes Polri lantaran dianggap tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
"Saat ini kami di Yanma Polri," ujar Ridwan.
Ridwan lalu menyampaikan keluhannya ke Ferdy Sambo. Ia diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan hal tersebut.
"Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?" ujar Ridwan.
Sambo tidak langsung menjawab pertanyaan tersebut. Sebab, majelis hakim belum memberi izin.
"Baik, nanti akan dijawab," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Ridwan dihadirkan sebagai saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit menyampaikan keluhannya kepada
Ferdy Sambo. Dia ikut terkena dampak dari rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo.
Awalnya, Ridwan ditanya mengenai hukuman yang dia dapatkan dari perkara tersebut. Dia dikenakan sanksi demosi delapan tahun.
"Delapan tahun Yang Mulia," kata Ridwan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 29 November 2022.
Dia juga dimutasi dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Yanma Mabes
Polri lantaran dianggap tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
"Saat ini kami di Yanma Polri," ujar Ridwan.
Ridwan lalu menyampaikan keluhannya ke Ferdy Sambo. Ia diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan hal tersebut.
"Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?" ujar Ridwan.
Sambo tidak langsung menjawab pertanyaan tersebut. Sebab, majelis hakim belum memberi izin.
"Baik, nanti akan dijawab," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Ridwan dihadirkan sebagai saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)