Rekaman CCTV yang diputar jaksa. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Rekaman CCTV yang diputar jaksa. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Jaksa Putar CCTV yang Perlihatkan Brigadir J Masih Hidup Saat Ferdy Sambo Datang

Fachri Audhia Hafiez • 29 November 2022 13:05
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) memutar tayangan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Bukti itu memperkuat bahwa eks Kadiv Propam Polri itu tiba di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup.
 
"Orang yang lewat paling kanan itu (di taman) diidentifikasi saudara Baiquni Wibowo (terdakwa obstruction of justice) bahwa itu adalah Yosua," kata hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 29 November 2022.
 
Rekaman CCTV itu tercatat pada 8 Juli 2022 atau hari Brigadir J tewas ditembak. CCTV itu awalnya memperlihatkan mobil hitam yang membawa rombongan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tiba di rumah dinas.

Tak lama berselang, Ferdy Sambo bersama eks ajudannya Adzan Romer juga tiba. Kemudian, terlihat Brigadir J memakainya pakaian warna putih.
 
Adzan tampak berlari ke arah Ferdy Sambo keluar dari mobil. Dia mengambil sebuah barang yang tak terjangkau dari CCTV karena terhalang mobil.
 
Asisten rumah tangga (ART) Diryanto alias Kodir juga tampak terlihat di sekitar gerbang rumah dinas. Kemudian, Putri Candrawathi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) itu.
 
Pada surat dakwaan dijelaskan bahwa Ferdy Sambo menyebut peristiwa penembakan terhadap Brigadir J terjadi sebelum dia datang ke rumah dinasnya di Kompleks Polri. Tembak menembak terjadi antara Brigadir J dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
 
Namun, berdasarkan hasil rekaman video DVR CCTV Pos Satpam Kompleks Polri, terlihat Ferdy Sambo datang ke rumah dinasnya saat Brigadir J masih hidup. Brigadir J sedang berjalan dari pintu samping garasi rumah.
 

Baca juga: Cie, di Ruang Sidang Ferdy Sambo Peluk Putri yang Sembuh Covid-19


 
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan