Ferdy Sambo peluk Putri Candrawathi. (medcom.id/Fachri)
Ferdy Sambo peluk Putri Candrawathi. (medcom.id/Fachri)

Cie, di Ruang Sidang Ferdy Sambo Peluk Putri yang Sembuh Covid-19

Fachri Audhia Hafiez • 29 November 2022 12:31
Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo memeluk istrinya Putri Candrawathi yang telah sembuh dari covid-19. Putri kembali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sebelumnya mengikuti persidangan secara virtual lantaran terkonfirmasi covid-19.
 
Pantauan Medcom.id, Ferdy Sambo menyambut Putri yang masuk ke ruang sidang PN Jaksel, Selasa, 29 November 2022. Ferdy Sambo yang sudah terlebih dahulu masuk di ruangan langsung memeluk Putri.
 
Momen itu tak luput dari perhatian awak media dan membuat riuh seisi ruang sidang. Ferdy Sambo memeluk dan mencium istrinya itu tercatat sudah berkali-kali dilakukan sebelum persidangan dimulai.

Sebanyak sembilan saksi dihadirkan dalam persidangan kali ini. Yakni, Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Bripka Danu Fajar Subekti; eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit; dan Eks Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel, AKP Rifaizal Samual. Selanjutnya, pembantu Unit-1 Reskrimum Polres Jaksel, Martin Gabe Sahata dan Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Arsyad Daiva Gunawan.
 
Kemudian, dari unsur polisi lainnya yaitu Teddy Rohendi, Sullap Abo, Endra Budi Argana, dan Reinhard Reagend Mandey.

Baca: 9 Saksi Hadir untuk Bongkar Pidana Ferdy Sambo


Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan