Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sembilan saksi dari unsur kepolisian untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Kami menghadirkan sembilan saksi," kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 29 November 2022.
Sebanyak sembilan saksi tersebut meliputi Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Bripka Danu Fajar Subekti; eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit; dan Eks Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel, AKP Rifaizal Samual. Selanjutnya, pembantu Unit-1 Reskrimum Polres Jaksel, Martin Gabe Sahata dan Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Arsyad Daiva Gunawan.
Kemudian, dari unsur polisi lainnya yaitu Teddy Rohendi, Sullap Abo, Endra Budi Argana, dan Reinhard Reagend Mandey.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sembilan saksi dari unsur kepolisian untuk terdakwa
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Kami menghadirkan sembilan saksi," kata jaksa saat
persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 29 November 2022.
Sebanyak sembilan saksi tersebut meliputi Anggota Unit Identifikasi Satreskrim
Polres Metro Jakarta Selatan, Bripka Danu Fajar Subekti; eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit; dan Eks Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel, AKP Rifaizal Samual. Selanjutnya, pembantu Unit-1 Reskrimum Polres Jaksel, Martin Gabe Sahata dan Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Arsyad Daiva Gunawan.
Kemudian, dari unsur polisi lainnya yaitu Teddy Rohendi, Sullap Abo, Endra Budi Argana, dan Reinhard Reagend Mandey.
Ferdy Sambo dan
Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)