Jakarta: Terdakwa Putri Candrawathi kembali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pekan lalu, istri Ferdy Sambo itu hadir secara virtual karena terkonfirmasi covid-19.
"Info yang saya dapatkan, hasil tes terakhir sudah negatif. Hari ini, Bu Putri akan memenuhi kewajiban hadir di sidang," kata kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa, 29 November 2022.
Putri sudah hadir di PN Jaksel. Dia dikawal ketat oleh sejumlah petugas.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Terdakwa
Putri Candrawathi kembali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mengikuti
sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (
Brigadir J). Pekan lalu, istri Ferdy Sambo itu hadir secara virtual karena terkonfirmasi covid-19.
"Info yang saya dapatkan, hasil tes terakhir sudah negatif. Hari ini, Bu Putri akan memenuhi kewajiban hadir di sidang," kata kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa, 29 November 2022.
Putri sudah hadir di PN Jaksel. Dia dikawal ketat oleh sejumlah petugas.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)