Jakarta: Pemerintah Provinsi di Jawa telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru untuk 2023. Berikut ini daftar lengkap UMP 2023 di Jawa.
Senin, 28 November 2022 merupakan batas bagi para Gubernur di seluruh provinsi Indonesia harus menetapkan besaran UMP Tahun 2023. Kenaikan UMP tersebut diatur dan tidak boleh melebihi 10 persen.
Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Berikut ini daftar lengkap kenaikan UMP 2023 di Jawa mulai dari yang tertinggi sampai terendah.
1. Jawa Tengah
Jawa Tengah menjadi provinsi yang mengalami kenaikan UMP paling tinggi pada 2023.
UMP Jawa Tengah pada 2023 mengalami kenaikan 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
“UMP 2023 naik Rp1.958.169,69 dari sebelumnya Rp1.812.935,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Senin, 28 November 2022.
Ganjar menjelaskan bahwa penetapan UMP 2023 mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UMP ini memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa (tingkat kepercayaan),” terang dia.
2. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan UMP pada 2023 sebesar Rp1.986.670 atau naik 7,88 persen dibandingkan pada 2022, yang sebesar Rp1.841.487.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan penetapan UMP 2023 tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
"Ini sudah the best yang kita ambil terkait perhitungan UMP ini ya," katanya di Bandung, Jawa Barat, Senin, 28 November 2022.
3. Jawa Timur
UMP provinsi Jawa Timur (Jatim) pada 2023 telah ditetapkan sebesar Rp2.040.244,30 atau naik 7,8 persen dari tahun lalu. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang UMP Jatim Tahun 2023.
"Batas pengumuman UMP adalah hari Senin (28/11/2022) ini. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim akan diumumkan pada 7 Desember 2022," kata Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono.
4. DI Yogyakarta
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp1.981.782,39. Nominal UMP tersebut mengalami kenaikan 7,65 persen atau sebesar Rp140.866,86.
"Jadi kenaikannya (UMP) cukup signifikan kalau kita memperhatikan antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi, ada selisih yang baik antara marjin yang sama," kata Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Pemerintah DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin, 28 November 2022.
5. Banten
Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten mengalami kenaikan 6,4 persen pada 2023. Saat ini UMP Banten naik sebesar Rp160 ribu dari tahun sebelumnya, 2022.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten 2023 sebesar Rp2.661.280,11. Tahun sebelumnya Rp2.501.203,11, ada kenaikan Rp160.077 pada 2023," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Senin, 28 November 2022.
6. DKI Jakarta
DKI Jakarta menjadi provinsi yang kenaikan UMPnya paling kecil pada 2023, yakni 5,6 persen. Meski begitu, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi. Pada 2022 UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854 dan pada 2023 naik menjadi Rp4.900.798.5.
"Ini sudah bisa dipastikan kenaikan UMP DKI sebesar 5,6 persen. Jadi Rp4.900.798.5," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota, Senin, 28 November 2022.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Pemerintah Provinsi di Jawa telah mengumumkan
Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru untuk 2023. Berikut ini daftar lengkap UMP 2023 di Jawa.
Senin, 28 November 2022 merupakan batas bagi para Gubernur di seluruh provinsi Indonesia harus menetapkan besaran UMP Tahun 2023. Kenaikan UMP tersebut diatur dan tidak boleh melebihi 10 persen.
Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang
Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Berikut ini daftar lengkap kenaikan UMP 2023 di Jawa mulai dari yang tertinggi sampai terendah.
1. Jawa Tengah
Jawa Tengah menjadi provinsi yang mengalami kenaikan UMP paling tinggi pada 2023.
UMP Jawa Tengah pada 2023 mengalami kenaikan 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
“UMP 2023 naik Rp1.958.169,69 dari sebelumnya Rp1.812.935,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Senin, 28 November 2022.
Ganjar menjelaskan bahwa penetapan UMP 2023 mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UMP ini memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa (tingkat kepercayaan),” terang dia.
2. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan
UMP pada 2023 sebesar Rp1.986.670 atau naik 7,88 persen dibandingkan pada 2022, yang sebesar Rp1.841.487.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan penetapan UMP 2023 tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
"Ini sudah the best yang kita ambil terkait perhitungan UMP ini ya," katanya di Bandung, Jawa Barat, Senin, 28 November 2022.
3. Jawa Timur
UMP provinsi Jawa Timur (Jatim) pada 2023 telah ditetapkan sebesar Rp2.040.244,30 atau naik 7,8 persen dari tahun lalu. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang UMP Jatim Tahun 2023.
"Batas pengumuman UMP adalah hari Senin (28/11/2022) ini. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim akan diumumkan pada 7 Desember 2022," kata Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono.
4. DI Yogyakarta
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp1.981.782,39. Nominal UMP tersebut mengalami kenaikan 7,65 persen atau sebesar Rp140.866,86.
"Jadi kenaikannya (UMP) cukup signifikan kalau kita memperhatikan antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi, ada selisih yang baik antara marjin yang sama," kata Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Pemerintah DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin, 28 November 2022.
5. Banten
Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten mengalami kenaikan 6,4 persen pada 2023. Saat ini UMP Banten naik sebesar Rp160 ribu dari tahun sebelumnya, 2022.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten 2023 sebesar Rp2.661.280,11. Tahun sebelumnya Rp2.501.203,11, ada kenaikan Rp160.077 pada 2023," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Senin, 28 November 2022.
6. DKI Jakarta
DKI Jakarta menjadi provinsi yang kenaikan UMPnya paling kecil pada 2023, yakni 5,6 persen. Meski begitu, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi. Pada 2022 UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854 dan pada 2023 naik menjadi Rp4.900.798.5.
"Ini sudah bisa dipastikan kenaikan UMP DKI sebesar 5,6 persen. Jadi Rp4.900.798.5," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota, Senin, 28 November 2022.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)