"Tantangan kita adalah 34 provinsi yang belum dengan 514 kabupaten atau kota ini bisa memiliki, dan ini didukung penuh oleh Kementerian Dalam Negeri dan dengan adanya Permendagri 101/2018 bahwa mandatory (kewajiban) daerah memiliki informasi terkait kebencanaan," kata Raditya di BNDCC Badung, Bali, Kamis, 26 Mei 2022.
Menurut dia, dengan adanya Rancangan Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2020-2044 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020, telah menjadi bukti bahwa pemerintah saat ini mengarusutamakan pengurangan risiko bencana dalam perencanaannya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Indonesia Tawarkan Resiliensi Berkelanjutan di Forum GPDRR
Selain itu, Raditya berharap seluruh daerah memiliki kesiapsiagaan atau rencana kontinjensi. Sehingga saat terjadi bencana, pemerintah daerah bisa menyikapi dengan respons yang lebih baik, dan pemerintah mendorong hal tersebut untuk capaian di 2044.
Hal tersebut juga menjadi upaya komitmen pemerintah Indonesia mewadahi dari Kerangka Kerja Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana (SFDRR) yang diturunkan menjadi implementasi guna mencapai tujuh targetnya sebelum 2030.