Jakarta: Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto menetapkan sejumlah tempat karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Lokasi karantina berada di sembilan pintu masuk Indonesia.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
"Menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk," ujar Suharyanto dalam salinan SK, dikutip Medcom.id, Rabu, 2 Februari 2022.
Lokasi pertama, yakni DKI Jakarta yang mencakup Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Wisma Atlet Pademangan, Rumah Susun (Rusun) Nagrak, dan Rusun Pasar Rumput. Kemudian Rusun Daan Mogot, serta Rusun Penggilingan.
Baca: Tekan Penularan Omicron, Pintu Masuk Internasional ke Indonesia Diperketat
Lokasi kedua berada di Surabaya, Jawa Timur, yang mencakup Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, dan Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama, Surabaya. Kemudian Hotel Veni Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, dan Hotel BeSS Mansion.
Kemudian, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave, Hotel Rungkut, Hotel Lifestyle, dan Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo. Lalu, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, serta Hotel Pop Gubeng. dan Hotel Cleo Jemursari.
Lokasi ketiga, terdapat di Manado, Sulawesi Utara yang mencakup Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi. Lokasi keempat berada di Batam, Kepulauan Riau.
"Mencakup Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI)," lanjut keterangan tersebut.
Lokasi kelima, yakni Tanjung Pinang Kepulauan Riau. Tempat karantina mencakup Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Lokasi keenam, berada di Nunukam, Kalimantan Utara yang mencakup Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.
Lokasi ketujuh, berada di Entikong, Kalimantan Barat. Tempat karantina mencakup Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), serta Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.
Lokasi kedelapan, terletak di Aruk, Kalimantan Barat. Tempat karantina mencakup Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN), dan Asrama Brimob.
"Lokasi terakhir berada di Motaain, Nusa Tenggara Timur yang mencakup Rusun Yonif RK 744/SYB," tutur dia.
Suharyanto tidak menutup kemungkinan menambah tempat karantina. Hal tersebut bakal ditetapkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Pusat.
Jakarta: Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
Covid-19 Letjen Suharyanto menetapkan sejumlah tempat karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Lokasi karantina berada di sembilan
pintu masuk Indonesia.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Satgas
Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
"Menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk," ujar Suharyanto dalam salinan SK, dikutip
Medcom.id, Rabu, 2 Februari 2022.
Lokasi pertama, yakni DKI Jakarta yang mencakup Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Wisma Atlet Pademangan, Rumah Susun (Rusun) Nagrak, dan Rusun Pasar Rumput. Kemudian Rusun Daan Mogot, serta Rusun Penggilingan.
Baca:
Tekan Penularan Omicron, Pintu Masuk Internasional ke Indonesia Diperketat
Lokasi kedua berada di Surabaya, Jawa Timur, yang mencakup Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, dan Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama, Surabaya. Kemudian Hotel Veni Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, dan Hotel BeSS Mansion.
Kemudian, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave, Hotel Rungkut, Hotel Lifestyle, dan Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo. Lalu, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, serta Hotel Pop Gubeng. dan Hotel Cleo Jemursari.
Lokasi ketiga, terdapat di Manado, Sulawesi Utara yang mencakup Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi. Lokasi keempat berada di Batam, Kepulauan Riau.
"Mencakup Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI)," lanjut keterangan tersebut.
Lokasi kelima, yakni Tanjung Pinang Kepulauan Riau. Tempat karantina mencakup Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Lokasi keenam, berada di Nunukam, Kalimantan Utara yang mencakup Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.
Lokasi ketujuh, berada di Entikong, Kalimantan Barat. Tempat karantina mencakup Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), serta Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.
Lokasi kedelapan, terletak di Aruk, Kalimantan Barat. Tempat karantina mencakup Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN), dan Asrama Brimob.
"Lokasi terakhir berada di Motaain, Nusa Tenggara Timur yang mencakup Rusun Yonif RK 744/SYB," tutur dia.
Suharyanto tidak menutup kemungkinan menambah tempat karantina. Hal tersebut bakal ditetapkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)