Ilustrasi penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Medcom /Hendrik.
Ilustrasi penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Medcom /Hendrik.

Tekan Penularan Omicron, Pintu Masuk Internasional ke Indonesia Diperketat

Theofilus Ifan Sucipto • 01 Februari 2022 10:21
Jakarta: Pemerintah memperketat pintu masuk internasional ke Indonesia. Kebijakan itu untuk menekan penularan covid-19 terutama Omicron.
 
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Beleid itu dikeluarkan pada Senin, 31 Januari 2022 dan berlaku sejak 1 hingga 7 Februari 2022.
 
“Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan,” tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 1 Februari 2022.

Ketentuan tersebut berlaku di pintu masuk udara hanya melalui enam titik. Rinciannya, Bandar Udara Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Ngurah Rai, Bali; Bandara Hang Nadim Kepulauan Riau; Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; hingga Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
 
Baca:  Pemerintah Hapus Larangan WNA Asal 14 Negara Masuk Indonesia
 
“Pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht),” bunyi beleid itu.
 
Pengaturan teknis pelaksanaan ketentuan pengetatan bakal diatur lebih lanjut. Kementerian Perhubungan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta kementerian/lembaga terkait ditugaskan menyusun teknisnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan