Jakarta: Pemerintah mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara yang memiliki kasus Omicron. Aturan ini mempertimbangkan stabilitas nasional.
"Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan pemerintah, Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dilansir dari Antara, Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022.
Wiku mengatakan jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan. Pembukaan pintu masuk itu berguna untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional.
Kebijakan untuk membuka pintu perjalanan luar negeri diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari 2022. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Atas penghapusan daftar negara tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7x24 jam. Kebijakan itu tertuang dalam SK Kepala Satgas No 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban Real Time Polymerase Chain Reaction (RT PCR) Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku per 12 Januari 2022.
Baca: Kasus Covid-19 di 10 Sekolah, Wagub DKI Sebut Belum Ada Urgensi Setop PTM
Jakarta: Pemerintah mencabut larangan masuk bagi warga negara asing
(WNA) asal 14 negara yang memiliki
kasus Omicron. Aturan ini mempertimbangkan stabilitas nasional.
"Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan pemerintah, Satgas Penanganan
Covid-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dilansir dari
Antara, Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022.
Wiku mengatakan jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan. Pembukaan pintu masuk itu berguna untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan
ekonomi nasional.
Kebijakan untuk membuka pintu perjalanan luar negeri diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari 2022. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Atas penghapusan daftar negara tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7x24 jam. Kebijakan itu tertuang dalam SK Kepala Satgas No 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban
Real Time Polymerase Chain Reaction (RT PCR) Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku per 12 Januari 2022.
Baca:
Kasus Covid-19 di 10 Sekolah, Wagub DKI Sebut Belum Ada Urgensi Setop PTM Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)