medcom.id, Jakarta: Kementerian Kesehatan diminta menginvestigasi kejadian yang dialami bayi Deborah. Investigasi bisa melibatkan perkumpulan rumah sakit.
"Bila ada prosedur pelayanan yang dilanggar, Kementerian Kesehatan harus menjatuhkan sanksi tegas," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Senin 11 September 2017.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, Kemenkes perlu membuat aturan khusus terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit. Sehingga, pasien yang tidak cukup biaya tidak ditolak begitu saja.
Apalagi, bila pasien tersebut memiliki kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang perlindungan kesehatannya dijamin oleh negara. "Kalau membaca kronologinya, saat itu termasuk situasi darurat. Mestinya ada pengecualian dalam situasi seperti itu," tuturnya.
Saleh mengatakan kejadian yang dialami bayi Deborah seharusnya tidak terjadi di tengah keseriusan pemerintah mengejar target pelaksanaan jaminan kesehatan universal.
"Jaminan kesehatan universal seharusnya memastikan masyarakat memperoleh akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu dengan biaya yang terjangkau," terangnya.
Baca: Bayi Deborah Meninggal dalam Dingin
Menurut Saleh, jaminan kesehatan universal akan sulit tercapai bila masih ada kejadian seperti yang dialami bayi Deborah. "Saya ikut sedih dan prihatin atas musibah yang dialami bayi Deborah. Saya bisa merasakan kesedihan dan duka yang dialami seluruh keluarganya," ucapnya.
Nyawa bayi Deborah melayang diduga akibat persoalan administrasi. Selama 7,5 jam bayi Deborah terkatung-katung sebelum akhirnya mengembuskan nafas terakhir pada pukul 10.00 WIB, Minggu 3 September 2017.
Peristiwa nahas ini terjadi saat bayi Deborah mengalami sesak nafas pada pukul 02.30 WIB, Minggu 3 September. Deborah yang terus batuk membuat kedua orang tuanya, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang langsung membawa Deborah ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
Baca: RS tak Boleh Meminta Uang Muka dalam Keadaan Darurat
Karena keadaan Deborah yang sudah memburuk, dokter jaga saat itu, dr. Iren meminta Deborah untuk dibawa ke ruang perawatan intensif khusus bayi (pediatric intensive care unit/PICU) agar perawatannya maksimal. Henny dan suamiya diminta membayar uang muka perawatan PICU sebanyak Rp19,8 juta.
Karena kejadiannya tiba-tiba, mereka tak memiliki uang sejumlah itu. Keduanya lantas menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berharap bayi Deborah ditangani dulu. Namun, RS Mitra Keluarga Kalideres menyatakan belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Permintaan mereka ditolak.
Henny dan Rudianto yang hanya memiliki uang Rp5 juta memohon agar anaknya ditangani dulu. Mereka berjanji akan melunasi uang yang diminta begitu matahari terbit.
Pukul 06.00 WIB, kondisi Deborah semakin menurun. Ia masih di ruang IGD. Selama 17 menit berselang, Henny mem-posting kegalauannya di akun Facebook. Beberapa temannya merespon. Ada yang menyarankan untuk dibawa ke RS Tangerang.
Di sela itu, Henny juga berselancar mencari rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS dan memiliki fasilitas PICU. Henny juga meminta sahabatnya, Iyoh, untuk mengecek ke Rumah Sakit Koja.
Pukul 09.00 WIB, dr. Irfan--dokter jaga pengganti dr. Iren--menemui Henny-Rudianto. Mengabarkan jika kondisi Deborah semakin memburuk. Wajah Deborah pucat dan badannya dingin. Sejam berselang, Deborah pun mengembuskan nafas terakhir. Dia meninggal dalam dingin.
Pihak RS Mitra Keluarga Kalideres membantah menelantarkan bayi Deborah. Mereka menyatakan sudah berupaya maksimal untuk menolong Deborah.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Kesehatan diminta menginvestigasi kejadian yang dialami bayi Deborah. Investigasi bisa melibatkan perkumpulan rumah sakit.
"Bila ada prosedur pelayanan yang dilanggar, Kementerian Kesehatan harus menjatuhkan sanksi tegas," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Senin 11 September 2017.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, Kemenkes perlu membuat aturan khusus terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit. Sehingga, pasien yang tidak cukup biaya tidak ditolak begitu saja.
Apalagi, bila pasien tersebut memiliki kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang perlindungan kesehatannya dijamin oleh negara.
"Kalau membaca kronologinya, saat itu termasuk situasi darurat. Mestinya ada pengecualian dalam situasi seperti itu," tuturnya.
Saleh mengatakan kejadian yang dialami bayi Deborah seharusnya tidak terjadi di tengah keseriusan pemerintah mengejar target pelaksanaan jaminan kesehatan universal.
"Jaminan kesehatan universal seharusnya memastikan masyarakat memperoleh akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu dengan biaya yang terjangkau," terangnya.
Baca: Bayi Deborah Meninggal dalam Dingin
Menurut Saleh, jaminan kesehatan universal akan sulit tercapai bila masih ada kejadian seperti yang dialami bayi Deborah. "Saya ikut sedih dan prihatin atas musibah yang dialami bayi Deborah. Saya bisa merasakan kesedihan dan duka yang dialami seluruh keluarganya," ucapnya.
Nyawa bayi Deborah melayang diduga akibat persoalan administrasi. Selama 7,5 jam bayi Deborah terkatung-katung sebelum akhirnya mengembuskan nafas terakhir pada pukul 10.00 WIB, Minggu 3 September 2017.
Peristiwa nahas ini terjadi saat bayi Deborah mengalami sesak nafas pada pukul 02.30 WIB, Minggu 3 September. Deborah yang terus batuk membuat kedua orang tuanya, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang langsung membawa Deborah ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
Baca: RS tak Boleh Meminta Uang Muka dalam Keadaan Darurat
Karena keadaan Deborah yang sudah memburuk, dokter jaga saat itu, dr. Iren meminta Deborah untuk dibawa ke ruang perawatan intensif khusus bayi (pediatric intensive care unit/PICU) agar perawatannya maksimal. Henny dan suamiya diminta membayar uang muka perawatan PICU sebanyak Rp19,8 juta.
Karena kejadiannya tiba-tiba, mereka tak memiliki uang sejumlah itu. Keduanya lantas menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berharap bayi Deborah ditangani dulu. Namun, RS Mitra Keluarga Kalideres menyatakan belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Permintaan mereka ditolak.
Henny dan Rudianto yang hanya memiliki uang Rp5 juta memohon agar anaknya ditangani dulu. Mereka berjanji akan melunasi uang yang diminta begitu matahari terbit.
Pukul 06.00 WIB, kondisi Deborah semakin menurun. Ia masih di ruang IGD. Selama 17 menit berselang, Henny mem-posting kegalauannya di akun Facebook. Beberapa temannya merespon. Ada yang menyarankan untuk dibawa ke RS Tangerang.
Di sela itu, Henny juga berselancar mencari rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS dan memiliki fasilitas PICU. Henny juga meminta sahabatnya, Iyoh, untuk mengecek ke Rumah Sakit Koja.
Pukul 09.00 WIB, dr. Irfan--dokter jaga pengganti dr. Iren--menemui Henny-Rudianto. Mengabarkan jika kondisi Deborah semakin memburuk. Wajah Deborah pucat dan badannya dingin. Sejam berselang, Deborah pun mengembuskan nafas terakhir. Dia meninggal dalam dingin.
Pihak RS Mitra Keluarga Kalideres membantah menelantarkan bayi Deborah. Mereka menyatakan sudah berupaya maksimal untuk menolong Deborah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)