Namun bolehkah fasilitas tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, seperti antar jemput anak ke sekolah dengan mobil dinas misalnya, atau akomodasi yang dimanfaatkan untuk urusan pribadi. Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Dalam perspektif Islam, ada konsep malul'am (harta milik umum). Fasilitas negara adalah bagian dari harta milik umum yang merupakan amanah bagi pemimpin dan pejabat publik, dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Islam sangat menekankan prinsip keadilan, tanggung jawab, dan kehati-hatian dalam mengelola apa yang bukan milik pribadi. Maka, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, meski sekilas tampak remeh, adalah bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai tersebut.
Larangan menyalahgunakan fasilitas negara dijelaskan dalam Al-Qur’an, surat Ali Imran ayat 161:

Artinya: “Siapa yang menyelewengkan (-nya), niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu.” (QS. Ali Imran).
Baca juga: Hukum Menafkahi Anak Tiri dalam Islam, Begini Penjelasannya |
Sebagian ulama juga memperingatkan pengkhianatan atau penyalahgunaan fasilitas negara. Imam al-Mawardi (w.450 H) menulis di dalam al-Ahkam as-Sulthaniyyah, bahwasannya pemimpin adalah wakil umat, bukan pemilik negara. Ia bertugas untuk menjaga Baitul Mal (fasilitas negara) dan mengalokasikannya berdasarkannya kemaslahatan umat.

Artinya: “Pemimpin adalah orang yang dipercaya atas Baitul Mal, tidak boleh baginya untuk mengelolanya kecuali untuk kepentingan umat Islam berdasarkan keadilan dan tuntunan syariat.” (al-Ahkam as-Sulthaniyyah, [Kairo: Dar al-Fikr, 1989], halaman 58).
Tak hanya itu saja, ulama besar mazhab Syafi’i, Imam al-Ghazali (w. 505 H) menulis:

Artinya: “Harta yang diperoleh dari Baitul Mal (kas negara), apabila digunakan bukan untuk kemaslahatan umat muslim, maka hal tersebut termasuk ghulul (pengkhianatan harta publik.” (Ihya ‘Ulumiddin, [Beirut: Dar al-Ma’rifah, 2005], Juz II, halaman 145).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id