Ilustrasi. ist
Ilustrasi. ist

Hukum Menafkahi Anak Tiri dalam Islam, Begini Penjelasannya

Adri Prima • 09 Juli 2025 23:41
Jakarta: Dalam kehidupan rumah tangga, tak jarang seorang pria menikahi perempuan yang telah memiliki anak dari pernikahan sebelumnya. Situasi ini menimbulkan berbagai pertanyaan, salah satunya mengenai kewajiban nafkah terhadap anak tiri. 
 
Fenomena ini semakin relevan di tengah meningkatnya angka pernikahan kedua atau pernikahan dengan pasangan yang telah memiliki anak. Secara sosial, ayah tiri kerap mengambil peran penting dalam pengasuhan dan pemenuhan kebutuhan anak tiri. 
 
Lalu bagaimana hukum menafkahi anak tiri dalam Islam? Melansir dari NU Online, ditegaskan bahwa yang berkewajiban memberi nafkah kepada anak adalah ayah kandungnya sebagaimana firman Allah SWT:

Hukum Menafkahi Anak Tiri dalam Islam, Begini Penjelasannya
 
Artinya: "Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut." (Al-Baqarah [2]:233)
 
Hukum Menafkahi Anak Tiri dalam Islam, Begini Penjelasannya
 
Artinya: "Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka." (Ath-Thalaq [65]:6) 
 
Para ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil atas kewajiban seorang ayah dalam menafkahi anak. Hal ini karena ayat tersebut menjelaskan kewajibannya memberikan upah menyusui anak. Dengan demikian ayat tersebut menunjukkan kewajiban ayah untuk memenuhi segala kebutuhan anaknya. (Lihat karya Syamsuddin Muhammad bin Ahmad al-Khatib as-Syarbini, al-Iqna' fi Halli Alfadzi Abi Syuja', [Beirut, Darul Fikr: tt], juz II, halaman 480). 
 
Lalu, ketika ayah kandungnya tidak ada, maka menurut aturan fiqih yang berkewajiban menafkahi adalah kakeknya. 
 
Hukum Menafkahi Anak Tiri dalam Islam, Begini Penjelasannya
 
Artinya: "Wajib bagi ayah (dan kakek ke atas) menanggung nafkah anaknya, meskipun pada tingkatan bawah (cucu, cicit, dan seterusnya). Ayah wajib menanggung segala jenis nafkah anak-anaknya, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka tidak memiliki ayah, maka kewajiban menafkahi berpindah kepada kakek (ayah dari ayah) yang terdekat, kemudian kepada yang setelahnya." (Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha dan Ali As-Syarbini, Al-Fiqh al-Manhaji [Damaskus, Darul Qalam, cetakan ketiga: 1992] juz IV, halaman 170). 
 
Dengan demikian secara fiqih yang berkewajiban menafkahi anak adalah ayah kandungnya kemudian kakeknya jika ayahnya telah tiada. Dari sini dapat dipahami bahwa kewajiban menafkahi anak tiri bukan merupakan tanggung jawab ayah tiri melainkan tetap kewajiban ayah kandungnya.  
 
Menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia dalam Pasal 41 UU Perkawinan sebagai salah satu akibat dari terjadinya perceraian diatur sebagai berikut: Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. 
 
Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri. Namun demikian, jika ayah tiri dengan suka rela memberikan nafkah kepada anak tirinya meskipun bukan kewajibannya maka hal ini dinilai sebagai perbuatan mulia yang bernilai pahala.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan