Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Medcom.id
Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Medcom.id

Putusan MK Terbaru Bikin 8 Partai Ini Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

Muhammad Syahrul Ramadhan • 20 Agustus 2024 17:10
Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara nomor 60/PUU-XII/2024 membuka jalan bagi sejumlah partai untuk mengusung calon sendiri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta. Ada 8 partai yang dapat mengajukan calonnya sendiri.
 
Perkara No 60 yang berisi tentang syarat pemilihan kepala daerah (pilkada) itu diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. MK mengabulkan sebagian dari perkara itu, terutama pada isi Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada. Keputusan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
 
Adapun isi Pasal 40 ayat 3 itu adalah: 

Dalam hal parpol atau gabungan parpol mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Ketentuan itu hanya berlaku untuk parpol yang memperoleh kursi di DPRD.
 
Dalam putusannya MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD. Pernyataan itu merujuk pada putusan MK sebelumnya terhadap Pasal 59 ayat 1 UU No 34 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
 
Konsekuensinya, MK pun harus pula menganulir Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada. Alasannya, pasal tersebut berkaitan erat dengan Pasal 40 ayat 3 yang dianggap inkonstitusional.
 
Lantas, MK mengubah isi Pasal 40 ayat 1 itu dengan ketentuan sebagai berikut: 
 
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
 
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus meraih suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
 
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus meraih suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
 
Baca juga: MK Umumkan Aturan Baru Pilkada, Anies Bisa Maju?

 
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus meraih suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
 
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus meraih suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
 
Berdasarkan aturan baru tersebut Jakarta menggunakan aturan poin c. Berdasarkan penetapan KPU DKI Jakarta jumlah DPT Jakarta 8,2 juta orang.
 
Dengan begitu, sedikitnya ada 8 partai yang bisa mengajukan sendiri calon tanpa koalisi. 
  1. PKS: 16,68%
  2. PDIP: 14,01%
  3. Gerindra: 12%
  4. NasDem: 8,99%
  5. Golkar: 8,53%
  6. PKB: 7,76%
  7. PSI: 7,68%
  8. PAN: 7,51%

Partai Buruh dan Partai Gelora melakukan uji materi Pasal 40 ayat (3) terkait ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 25% suara sah bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD. Menurut MK, pasal tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan ketentuan ambang batas sebelumnya membatasi pemenuhan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang telah memperoleh suara sah. Itu berimplikasi pada aspirasi partai politik untuk memperjuangkan hak-haknya lewat bakal calon kepala daerah yang akan diusung.
 
MK mengingatkan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menghendaki adanya pilkada yang demokratis dengan membuka peluang kepada semua partai politik yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah. Pemberlakukan Pasal 40 ayat (3) secara terus-menerus, sambung Enny, mengancam demokrasi yang sehat.
 
Putusan ini diketok persis sepekan jelang pendaftaran Pilkada 2024. Lewat aturan anyar ini, berarti PDI Perjuangan (PDIP)  yang mengantongi 15 kursi di DPRD Jakarta bisa mengusung calon gubernu-wakil gubernur tanpa perlu koalisi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan