Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan aturan baru terkait syarat pencalonan kepala daerah lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di pilkada.
Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20% jumlah kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai dengan perolehan suara sah partai atau gabungan partai berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada provinsi atau kabupaten/kota.
Adapun rincian aturan untuk calon gubernur dan wakil gubernur antara lain wilayah provinsi yang memiliki jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik yang mengusung calon harus mendapatkan suara sah minimal 10 persen.
Sementara di provinsi yang memiliki penduduk di daftar pemilih 2 juta sampai 6 juta jiwa, maka partai politk harus memperoleh suara sah minimal 8,5 persen. Di provinsi dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih sebanyak 6 juta sampai 12 juta jiwa, partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen.
Terakhir, provinsi yang jumlah penduk di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa maka partai politik harus memperoleh suara minimal 6,5 persen.
PDIP bisa usung Anies?
Berdasarkan putusan MK yang baru No.60/PUU-XXII/2024 maka untuk Pilkada Jakarta, partai politik hanya perlu suara 7,5 persen. Artinya PDIP bisa mengusung calon karena sudah mendapatkan lebih dari angka minimal tersebut.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini hal ini membuka peluang PDIP untuk mengusung Anies Baswedan yang memang memiliki elektabilitas tinggi di Pilgub Jakarta.
"Partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," kata Titi di akun X pribadinya.
Rumor PDIP untuk mengusung Anies juga kini semakin berkembang mengingat hanya PDIP satu-satunya parpol yang tidak tergabung dalam koalisi KIM Plus yang sudah mendeklarasikan paslon Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta.
Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan aturan baru terkait syarat pencalonan kepala daerah lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di
pilkada.
Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20% jumlah kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai dengan perolehan suara sah partai atau gabungan partai berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada provinsi atau kabupaten/kota.
Adapun rincian aturan untuk calon gubernur dan wakil gubernur antara lain wilayah provinsi yang memiliki jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik yang mengusung calon harus mendapatkan suara sah minimal 10 persen.
Sementara di provinsi yang memiliki penduduk di daftar pemilih 2 juta sampai 6 juta jiwa, maka partai politk harus memperoleh suara sah minimal 8,5 persen. Di provinsi dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih sebanyak 6 juta sampai 12 juta jiwa, partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen.
Terakhir, provinsi yang jumlah penduk di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa maka partai politik harus memperoleh suara minimal 6,5 persen.
PDIP bisa usung Anies?
Berdasarkan putusan MK yang baru No.60/PUU-XXII/2024 maka untuk Pilkada Jakarta, partai politik hanya perlu suara 7,5 persen. Artinya PDIP bisa mengusung calon karena sudah mendapatkan lebih dari angka minimal tersebut.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini hal ini membuka peluang PDIP untuk mengusung
Anies Baswedan yang memang memiliki elektabilitas tinggi di Pilgub Jakarta.
"Partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," kata Titi di akun X pribadinya.
Rumor PDIP untuk mengusung Anies juga kini semakin berkembang mengingat hanya PDIP satu-satunya parpol yang tidak tergabung dalam koalisi KIM Plus yang sudah mendeklarasikan paslon Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)