Jakarta: Nasib tragis dialami seorang bos aksesori berinsial AS (43) yang tinggal di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Ia tewas ditangan istri dan anaknya sendiri.
Polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan AS. Ketiga tersangka tersebut ialah istri AS berinisial J, anak AS inisial SN, dan kekasih dari anak korban yang berinisial HP.
Berikut ini fakta-fakta bos aksesori tewas ditangan istri dan anaknya sendiri.
1. Kronologi
Kasus ini terungkap berawal dari ketika korban meninggal dunia secara tak wajar pada 27 Juni 2024. Keluarga korban curiga karena ada luka lebam di tubuh AS.
Keluarga AS akhirnya melapor ke polisi dan setelah laporan diproses, polisi menggelar ekshumasi makam korban pada 17 Juli 2024. Setelah ekshumasi dilakukan dan penyelidikan digelar, polisi menangkap tiga tersangka.
2. Dua Kali Diracun
Sebelum akhirnya mengeksekusi AS dengan cara menganiaya korban, ketiga tersangka ini berencana membunuh dengan memberi racun. Namun, dari dua kali percobaan upaya mereka ini tidak berhasil.
Pertama pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan cairan Soklin cair ke dalam minuman susu soda dan minuman rasa jeruk. Tetapi cara ini gagal.
Lalu pada 24 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, mereka kembali mencoba mencampurkan cairan Soklin cair ke dalam minuman rasa jeruk, tetapi lagi-lagi gagal.
3. AS Tewas Dianiaya
Tersangka yang tak kehabisan akal, akhirnya menghabisi AS dengan cara menganiaya korban. Mereka mencekik dan memukul korban dengan helm.
"Tanggal 27 Juni 2024, para pelaku membunuh korban. AS dicekik lalu dipukul menggunakan helm sehingga korban meninggal dunia," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Bekasi, Senin 22 Juli 2024.
4. Motif Pelaku Berbeda-beda
Istri, anak, dan kekasih anak yang membunuh AS ini memiliki motif yang berbeda. Tersangka J nekat membunuh suaminya karena sakit hati lantaran korban tidak memberikan nafkah dengan cukup. Hubungan keduanya juga sudah tidak harmonis.
“Pengakuan (istrinya) karena sakit hati. Cuma dikasih uang Rp100 ribu per minggu oleh suaminya,” jelas Twedi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Nano Romansah membeberkan sang anak tega membunuh ayahnya karena sakit hati gara-gara hubungannya dengan HP tidak direstui oleh korban.
5. Terancam Hukuman Mati
Ketiga tersangka terancam dijerat pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Jakarta: Nasib tragis dialami seorang
bos aksesori berinsial AS (43) yang tinggal di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Ia tewas ditangan istri dan anaknya sendiri.
Polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan AS. Ketiga tersangka tersebut ialah istri AS berinisial J, anak AS inisial SN, dan kekasih dari anak korban yang berinisial HP.
Berikut ini fakta-fakta bos aksesori
tewas ditangan istri dan anaknya sendiri.
1. Kronologi
Kasus ini terungkap berawal dari ketika korban meninggal dunia secara tak wajar pada 27 Juni 2024. Keluarga korban curiga karena ada luka lebam di tubuh AS.
Keluarga AS akhirnya melapor ke polisi dan setelah laporan diproses, polisi menggelar ekshumasi makam korban pada 17 Juli 2024. Setelah ekshumasi dilakukan dan penyelidikan digelar, polisi menangkap tiga tersangka.
2. Dua Kali Diracun
Sebelum akhirnya mengeksekusi AS dengan cara menganiaya korban, ketiga tersangka ini berencana membunuh dengan memberi racun. Namun, dari dua kali percobaan upaya mereka ini tidak berhasil.
Pertama pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan cairan Soklin cair ke dalam minuman susu soda dan minuman rasa jeruk. Tetapi cara ini gagal.
Lalu pada 24 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, mereka kembali mencoba mencampurkan cairan Soklin cair ke dalam minuman rasa jeruk, tetapi lagi-lagi gagal.
3. AS Tewas Dianiaya
Tersangka yang tak kehabisan akal, akhirnya menghabisi AS dengan cara menganiaya korban. Mereka mencekik dan memukul korban dengan helm.
"Tanggal 27 Juni 2024, para pelaku membunuh korban. AS dicekik lalu dipukul menggunakan helm sehingga korban meninggal dunia," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Bekasi, Senin 22 Juli 2024.
4. Motif Pelaku Berbeda-beda
Istri, anak, dan kekasih anak yang membunuh AS ini memiliki motif yang berbeda. Tersangka J nekat membunuh suaminya karena sakit hati lantaran korban tidak memberikan nafkah dengan cukup. Hubungan keduanya juga sudah tidak harmonis.
“Pengakuan (istrinya) karena sakit hati. Cuma dikasih uang Rp100 ribu per minggu oleh suaminya,” jelas Twedi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Nano Romansah membeberkan sang anak tega membunuh ayahnya karena sakit hati gara-gara hubungannya dengan HP tidak direstui oleh korban.
5. Terancam Hukuman Mati
Ketiga tersangka terancam dijerat pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)