medcom.id, Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) mendukung langkah Kementerian Perhubungan melaporkan perusahaan bus Kitrans ke Polda Jawa Barat. Langkah itu sebagai efek jera terhadap perusahaan-perusahaan bus yang membandel.
"Kalau ada kelalaian dari pihak mereka, iya (bisa dilaporkan tindak pidana)," kata Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu 3 Mei 2017.
Bus Kitrans mengalami rem blong dan kecelakaan di kawasan Puncak, Bogor, pekan lalu. Sebanyak 12 orang tewas.
Baca: Kemenhub Laporkan PO Kitrans ke Kepolisian
Menurut Adrianto, yang bisa dipidana adalah unsur kelalaian Kitrans hingga menyebabkan nyawa orang lain melayang. Kelalaiannya harus ditelaah lebih dalam.
Apakah karena kesalahan pengemudi, mobil angkutan atau malah perusahaannya. "Makanya perlu ada perusahaan atau badan hukum atau koperasi (yang menaungi angkutan), sehingga jelas," ungkap Adrianto.
Baca: Sopir Meninggal, Pemilik Bus Kitrans bakal Diperiksa Polisi
Sebelumnya, Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan akan melaporkan Kitrans kepada Polda Jabar. Laporan karena ditemukan dokumen kartu pengawasan kendaraan palsu. Perusahaan bus Kitrans tidak terdaftar dalam database operasional perusahaan bus di Ditjen Perhubungan Darat.
Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar menyatakan, perusahaan bus Kitrans akan diproses secara pidana. Ancamannya, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Lewat polisi (Kitrans) dipidanakan. (Ancamannya) sesuai UU Pidana, KUHP. Dikenakan pidana karena tidak ada izin dan itunya (dokumen kartu pengawasan) palsu," kata Pudji.
medcom.id, Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) mendukung langkah Kementerian Perhubungan melaporkan perusahaan bus Kitrans ke Polda Jawa Barat. Langkah itu sebagai efek jera terhadap perusahaan-perusahaan bus yang membandel.
"Kalau ada kelalaian dari pihak mereka, iya (bisa dilaporkan tindak pidana)," kata Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu 3 Mei 2017.
Bus Kitrans mengalami rem blong dan kecelakaan di kawasan Puncak, Bogor, pekan lalu. Sebanyak 12 orang tewas.
Baca: Kemenhub Laporkan PO Kitrans ke Kepolisian
Menurut Adrianto, yang bisa dipidana adalah unsur kelalaian Kitrans hingga menyebabkan nyawa orang lain melayang. Kelalaiannya harus ditelaah lebih dalam.
Apakah karena kesalahan pengemudi, mobil angkutan atau malah perusahaannya. "Makanya perlu ada perusahaan atau badan hukum atau koperasi (yang menaungi angkutan), sehingga jelas," ungkap Adrianto.
Baca: Sopir Meninggal, Pemilik Bus Kitrans bakal Diperiksa Polisi
Sebelumnya, Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan akan melaporkan Kitrans kepada Polda Jabar. Laporan karena ditemukan dokumen kartu pengawasan kendaraan palsu. Perusahaan bus Kitrans tidak terdaftar dalam database operasional perusahaan bus di Ditjen Perhubungan Darat.
Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar menyatakan, perusahaan bus Kitrans akan diproses secara pidana. Ancamannya, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Lewat polisi (Kitrans) dipidanakan. (Ancamannya) sesuai UU Pidana, KUHP. Dikenakan pidana karena tidak ada izin dan itunya (dokumen kartu pengawasan) palsu," kata Pudji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)