medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan melaporkan pengelola bus Kitrans ke Kepolisian Daerah Jawa Barat. Pengelola dituding banyak melanggar, salah satunya tak mengantongi izin operasional.
"Hari ini (pelaporan) dilayangkan," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu 3 Mei 2017.
Cucu mengatakan, membawa kasus ini ke Polda Jabar karena kasus Kitrans terjadi di Cianjur, meski administrasi kendaraan dan perusahaannya ada di Jakarta.
Baca: Sopir Meninggal, Pemilik Bus Kitrans bakal Diperiksa Polisi
Hasil investigasi Kemenhub, tambah Cucu, menemukan dokumen kartu pengawasan kendaraan Kitrans palsu. Perusahaan bus Kitrans pun tak terdaftar dalam database operasional perusahaan bus di Ditjen Perhubungan Darat.
"Nanti yang menindak dan menutup kepolisian. Karena itu kan tidak terdaftar, kita enggak memberikan izin," paparnya.
Baca: Kemenhub Bakal Polisikan Pemilik Bus Kitrans
Cucu membantah, Kemenhub hanya diam. Dia memastikan, kepada otobus resmi yang lalai saja Kemenhub bisa tegas, apalagi terhadap perusahaan bodong.
"Jadi ini kita melaporkan karena ada indikasi awal dan dugaan-dugaan pidana. Juga sebagai efek jera," pungkas Cucu.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan melaporkan pengelola bus Kitrans ke Kepolisian Daerah Jawa Barat. Pengelola dituding banyak melanggar, salah satunya tak mengantongi izin operasional.
"Hari ini (pelaporan) dilayangkan," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu 3 Mei 2017.
Cucu mengatakan, membawa kasus ini ke Polda Jabar karena kasus Kitrans terjadi di Cianjur, meski administrasi kendaraan dan perusahaannya ada di Jakarta.
Baca: Sopir Meninggal, Pemilik Bus Kitrans bakal Diperiksa Polisi
Hasil investigasi Kemenhub, tambah Cucu, menemukan dokumen kartu pengawasan kendaraan Kitrans palsu. Perusahaan bus Kitrans pun tak terdaftar dalam database operasional perusahaan bus di Ditjen Perhubungan Darat.
"Nanti yang menindak dan menutup kepolisian. Karena itu kan tidak terdaftar, kita enggak memberikan izin," paparnya.
Baca: Kemenhub Bakal Polisikan Pemilik Bus Kitrans
Cucu membantah, Kemenhub hanya diam. Dia memastikan, kepada otobus resmi yang lalai saja Kemenhub bisa tegas, apalagi terhadap perusahaan bodong.
"Jadi ini kita melaporkan karena ada indikasi awal dan dugaan-dugaan pidana. Juga sebagai efek jera," pungkas Cucu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)