Jakarta: Pegiat media sosial (medsos) Adam Deni (AD) ditangkap polisi pada Selasa malam, 1 Februari 2022. Adam Deni diduga terlibat kasus akses ilegal.
"AD ditangkap terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan orang yang tidak berhak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Februari 2022.
Adam Deni telah menyandang status tersangka. Saat ini, Adam Deni tengah diperiksa intensif penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Baresrkrim Polri.
Ramadhan menyebut Adam Deni ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan atas dasar laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor SYD.
Baca: Adam Deni Ditangkap Polisi
Adam Deni diduga melanggar Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 jo Pasal 32 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebelum penangkapan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
"Ada ahli pidana dan ITE," ujar Ramadhan.
Dia mengimbau masyarakat tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengunggah di media sosial (medsos) tanpa izin pemilik. Perbuatan itu dapat dipidana.
Jakarta: Pegiat
media sosial (medsos) Adam Deni (AD) ditangkap
polisi pada Selasa malam, 1 Februari 2022.
Adam Deni diduga terlibat kasus akses ilegal.
"AD ditangkap terkait dengan tindak pidana melakukan
upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan orang yang tidak berhak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Februari 2022.
Adam Deni telah menyandang status tersangka. Saat ini, Adam Deni tengah diperiksa intensif penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Baresrkrim Polri.
Ramadhan menyebut Adam Deni ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan atas dasar laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor SYD.
Baca: Adam Deni Ditangkap Polisi
Adam Deni diduga melanggar Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 jo Pasal 32 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebelum penangkapan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
"Ada ahli pidana dan ITE," ujar Ramadhan.
Dia mengimbau masyarakat tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengunggah di media sosial (medsos) tanpa izin pemilik. Perbuatan itu dapat dipidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)