Jakarta: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan obat oral antivirus Molnupiravir sebagai alternatif pengobatan covid-19 akan tiba di Indonesia pada akhir Desember 2021. Saat ini, obat tersebut masih menunggu izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk penggunaan darurat yang akan dimulai Januari 2022.
"Molnupiravir harusnya akhir tahun ini sudah terbang karena kita impor," kata Budi dilansir dari Media Indonesia, Jakarta, Senin 27 Desember 2021.
Menkes menjelaskan ada dua merek dagang Molnupiravir, yakni produksi perusahaan farmasi Merck dan Plaxlovid yang diproduksi Pfizer. Keduanya memiliki efikasi yang berbeda terhadap pasien.
Dari hasil penelitian, Paxlovid diyakini dapat mencegah pasien covid-19 masuk rumah sakit hingga 90 persen. Tetapi hasil tes di lapangan proteksi obat terus menurun.
Sedangkan, Molnupiravir dilaporkan memberikan proteksi 50 persen. Tetapi dari hasil pemantauan efisikasinya menurun menjadi sekitar 40-30 persen. Molnupiravir hanya diperbolehkan diberikan pada pasien covid-19 bergejala ringan.
Baca: Menkes Tegaskan Tidak Ada Diskresi Khusus Terkait Karantina
Jakarta:
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan obat oral antivirus
Molnupiravir sebagai alternatif pengobatan
covid-19 akan tiba di Indonesia pada akhir Desember 2021. Saat ini, obat tersebut masih menunggu izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) untuk penggunaan darurat yang akan dimulai Januari 2022.
"Molnupiravir harusnya akhir tahun ini sudah terbang karena kita impor," kata Budi dilansir dari
Media Indonesia, Jakarta, Senin 27 Desember 2021.
Menkes menjelaskan ada dua merek dagang Molnupiravir, yakni produksi perusahaan farmasi Merck dan Plaxlovid yang diproduksi Pfizer. Keduanya memiliki efikasi yang berbeda terhadap pasien.
Dari hasil penelitian, Paxlovid diyakini dapat mencegah pasien covid-19 masuk rumah sakit hingga 90 persen. Tetapi hasil tes di lapangan proteksi obat terus menurun.
Sedangkan, Molnupiravir dilaporkan memberikan proteksi 50 persen. Tetapi dari hasil pemantauan efisikasinya menurun menjadi sekitar 40-30 persen. Molnupiravir hanya diperbolehkan diberikan pada pasien covid-19 bergejala ringan.
Baca:
Menkes Tegaskan Tidak Ada Diskresi Khusus Terkait Karantina Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)